JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pihak Korté Chocolate akan menarik produknya berlabel Palm Oil Free dari pasaran. Direktur Jenderal Perlindungan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan yang berdomisili di Surabaya itu.
“Dalam klarifikasi, pihak Korte menyampaikan permohonan maaf apabila pencantuman keterangan tersebut mengganggu pihak-pihak tertentu dan tidak ada niat/kesengajaan dalam pencantuman keterangan tersebut,” ujar Moga saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).
Menurut dia, pencantuman tersebut murni karena ketidaktahuan pihak Korte dan mereka pun akan menarik produknya yang mencantumkan Palm Oil Free dari pasaran.
“Adapun pihak Korte telah membuat surat pernyataan penarikan/penyesuaian produk kepada Dinkes Kota Surabaya,” jelas Moga.
Kemendag sendiri menilai Gerakan “Palm Oil Free” di Indonesia merupakan kampanye negatif terhadap produk makanan yang mengandung minyak kelapa sawit (palm oil).
Direktur Tertib Niaga Kemendag RI, Tommy Andana menjelaskan hal tersebut tentunya telah melanggar peraturan terkait pelabelan produk, khususnya pangan olahan, diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Merujuk peraturan yang dimaksud, Pasal 67 ayat (2) huruf (a) “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan bahwa Pangan Olahan mengandung suatu zat Gizi lebih unggul daripada Pangan Olahan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan huruf (l) yaitu “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyatan atau keterangan yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain”.
Bagi produsen yang melanggar standar pelabelan, tidak menutup kemungkinan produknya dapat ditarik dari pasar.
“Sesuai Pasal 71 ayat (1) huruf a, b, dan c Perkara BPOM Nomor 31 Tahun 2018, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat diberikan sanksi administratif oleh BPOM antara lain berupa penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen, dan/atau pencabutan izin,” jelas Tommy baru-baru ini.
Penulis: Indra Gunawan