Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong implementasi bursa minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia. Kolaborasi antar stakeholder terkait diyakini bakal menguatkan bursa, guna penguatan tata kelola perdagangan CPO Indonesia serta peningkatan nilai perdagangan.
Demikian disampaikan Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita saat memberikan sambutan dalam kegiatan Literasi Bursa CPO Indonesia di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).
Kegiatan yang mengangkat tema ‘Kupas Tuntas Bursa CPO Indonesia’ ini turut dihadiri para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di bidang CPO Indonesia.
“Bursa CPO Indonesia telah diresmikan Menteri Perdagangan pada Oktober 2023. Terobosan ini merupakan inisiatif Bappebti dan disusun dengan berkolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit Indonesia melalui beberapa forum diskusi dan konsultasi publik,” ujar Olvy dalam keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).
Olvy menjelaskan, salah satu tujuan didirikannya bursa CPO adalah untuk mengupayakan penguatan tata kelola perdagangan CPO Indonesia melalui pembentukan harga acuan yang adil, transparan, akuntabel, dan secara waktu nyata (real time). Ini adalah inisiatif mulia bagi pengembangan komoditas strategis Indonesia, khususnya CPO.
Bursa CPO Indonesia dibangun berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah untuk membentuk price discovery, sehingga tercipta harga acuan komoditas yang transparan melalui bursa berjangka. Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah di Bursa Berjangka dan Peraturan Tata Tertib (PTT) sebagai Pedoman Teknisnya.
“Kebijakan perdagangan CPO melalui bursa CPO Indonesia bersifat sukarela dan untuk pasar dalam negeri. Namun, dalam perkembangannya tentu harus mampu mendorong penguatan ekspor komoditas CPO di pasar global,” imbuh Olvy.
Dalam implementasi bursa CPO, lanjut Olvy, pemerintah sangat mempertimbangkan beragam kepentingan dan kebutuhan seluruh pihak terkait. Untuk itu, Bappebti mengimbau bursa agar independen, transparan, dan memenuhi ketentuan Bappebti. Seluruh pelaku usaha diharapkan berperan aktif, baik sebagai pembeli maupun penjual dalam perdagangan di bursa CPO.
“Hal ini untuk mendorong terciptanya transaksi yang liquid sehingga mumpuni untuk menjadi harga acuan dan kita tidak lagi berkiblat pada harga CPO Rotterdam, bursa Malaysia, atau lembaga lain yang tidak diatur pemerintah,” imbuh Olvy.