JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan RI menyatakan sudah ada 23 juta liter minyak goreng yang telah berada di lapangan. Penyaluran minyak goreng ini merupakan rangkaian kebijakan pemerintah dalam penetapan DMO-DPO dan harga eceran tertinggi. Hal ini diungkapkan Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Senin (14 Februari 2022).
“Per Senin ini, minyak goreng yang sedang didistribusikan mencapai 23 juta liter di beberapa daerah. Dalam bentuk curah dan kemasan,” ujar Oke Nurwan, melalui sambungan telepon.
Penyaluran minyak goreng ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menerapkan kewajiban pemenuhan pasar domestic atau Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan mewajibkan eksportir mengalokasikan 20% dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Selain itu, harga CPO dan olein sebagai bahan baku minyak goreng telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Kebijakan ini diambil agar masyarakat memperoleh harga minyak goreng dengan harga terjangkau.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit mencantumkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.
Pekan lalu dalam diskusi Indef, Oke menuturkan penerapan kebijakan DMO dan DPO tidak semudah membalik telapak tangan karena kebijakan ini butuh waktu. Namun pihaknya optimis kebijakan ini dapat berjalan karena pemerintah telah mengunci ekspor bagi kebutuhan domestik.
“Kebijakan DMO-DPO artinya pasok dulu dalam negeri. Jika tidak bisa dipasok ke dalam negeri, (Kemendag) kunci ekspornya,” kata Oke.
Akibat kebijakan ini, eksportir CPO dan olein tidak leluasa untuk melakukan ekspor. Sampai Kamis pekan lalu, persetujuan ekspor CPO baru 80.600 ton dan olein 34.862 ton melalui mekanisme DMO.