• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Kamis, 2 Februari 2023
Trending
  • Bentuk Ekosistem Logistik Nasional
  • Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023
  • DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla
  • Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat
  • Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional
  • GAPKI Bermanfaat Untuk Semua
  • Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target
  • Akibat Banjir Panen TBS Tertunda
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Kejanggalan di Balik SK 01/2022
Tata Kelola

Kejanggalan di Balik SK 01/2022

By Redaksi SI9 bulan ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
ANJ Areal HCV 657ha scaled
ANJ Areal HCV 657ha scaled
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

SK Menteri LHK Nomor01/2022 menimbulkan polemik setelah tiga bulan berjalan. Aturan ini dinilai rancu dan menciptakan ketidak pastian.

Kebijakan pencabutan izin konsesi kawasan hutan menyisakan pertanyaan di kalangan akademisi. Pasalnya, kebijakan yang diatur dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 01/2022 belum memberikan solusi. Malahan menimbulkan pertanyaan baru.

“Ada keraguan terhadap legitimasi SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan sebagai KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara),” ujar Dr. Totok Dwi Diantoro saat berbicara dalam webinar bertemakan “Pencabutan Izin, Land Bank dan Masa Depan Masyarakat Adat”, pada Februar 2022.

Menurutnya secara normatif substansi SK 01 ini masih karutmarut. Selain itu, beleidini ini belum memenuhi kekuatan hukum mengikat, yaitu konkrit, individual dan final.

“Konsekuensi SK yang bersifat beschikking mengakibatkan karakteristik atau disebut konkrit, individual dan final,” jelasnya.

Keraguan terhadap SK Menteri LHK Nomor 01/2022 disampaikan juga oleh Direktur eksekutif BKH-2K Dr.Sadino, SH, MH. Menurutnya saat ini sudah 90 hari sejak SK 01 diterbitkan. Dia mengulas mal administrasi yang dilakukan oleh KLHK dalam membuat SK tersebut. “Kok itu dicampur antara izin, konsesi, dan macam-macam,” ujarnya.

Dari judul SK saja sudah ada kejanggalan. Karena tidak ada definisi mengenai izin konsesi kawasan hutan. Di KLHK, yang ada adalah SK Pelepasan Kawasan Hutan, juga izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, hutan tanaman, dan lainnya.

Karena itu, dia berharap SK itu belum final. Apa lagi sudah ada penjelasan dari KLHK bahwa memang belum final. Mengingat belum semuanya diklarifikasi. “Berarti pencabutan ini baru sementara, tapi di SK tersebut tidak ada kata-kata sementara,” terangnya.

Karena itu, SK tersebut jadi membingungkan. “Antara judul dengan isi dan juga keberlakuan di masyarakat sangat berbeda,” lanjutnya. Bila melihat isi SK, terlihat bahwa memang akan dilakukan pencabutan, namun, bila melihat implementasinya, ada proses untuk menggantung status.

Pemerintah, tutur Dr. Sadino, mempunyai PP 23/2001 tentang perencanaan kehutanan. Ada tahap-tahap yang dimulai dari proses evaluasi, lalu pembekuan, baru pencabutan. “Harapan saya, semoga ini dilakukan sebagai tools untuk menilai apakah itu layak dicabut atau tidak,” kata Sadino dalam sebuah webinar yang diadakan Relawan Jaringan Rimbawan (RJR) bersama Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan (BKH-2K).

Webinar itu menghadirkan sejumlah narasumber seperti Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika, Direktur eksekutif BKH-2K Dr. Sadino, SH, MH, serta Ketua Umum RJR Ir. Suhariyanto, IPU, ASEAN Eng.

Dalam kesempatan itu, Komisioner ORI Yeka Hendra Fatika tidak menampik bahwa ada potensi mal administrasi dalam SK 01 tersebut. Namun, menurut dia hal itu masih perlu pembuktian lebih lanjut.

Menurut Yeka, ada setidaknya dua dugaan atau potensi mal administrasi di dalam SK Menteri LHK 01/200. Pertama adalah perizinan. Menurut Yeka, setiap izin memuat kewajiban pemegang izin dan evaluasi oleh pemberiizin dalam hal ini KLHK. Bila fungsi evaluasi tersebut berjalan, maka bisa terdeteksi bila ada pelanggaran yang dilakukan pemegang izin.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 126)

Related posts:

  1. RSPO Haramkan Gambut untuk Sawit
  2. ISPO Perkenalkan Sistem Peringkat, Seperti Apa Konsepnya?
  3. Korindo Diserang Isu Lawas
  4. Babak Baru Revisi Permentan Harga TBS
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Minamas Plantation Deklarasi Sekolah Peduli Api di Indragiri Hilir

4 minggu ago Tata Kelola

Peluang Indonesia Pasca Putusan RED II di WTO

2 bulan ago Tata Kelola

Babak Baru Revisi Permentan Harga TBS

4 bulan ago Tata Kelola

Produktivitas Sawit Rakyat Terus Merosot

5 bulan ago Tata Kelola

Peran Data Ilmiah Menghadang Diskriminasi Sawit

6 bulan ago Tata Kelola

Ekspor Terhambat Stok Menumpuk

7 bulan ago Tata Kelola

Kemitraan PSR Menjadi Kunci Percepatan

8 bulan ago Tata Kelola

Jalur Kemitraan, Asa Baru Percepatan PSR

10 bulan ago Berita Terbaru

Target PSR Jokowi Sulit Tercapai

10 bulan ago Tata Kelola
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI3 hari ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

2 jam ago

Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023

3 jam ago

DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

4 jam ago

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

5 jam ago

Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional

6 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version