SK Menteri LHK Nomor01/2022 menimbulkan polemik setelah tiga bulan berjalan. Aturan ini dinilai rancu dan menciptakan ketidak pastian.
Kebijakan pencabutan izin konsesi kawasan hutan menyisakan pertanyaan di kalangan akademisi. Pasalnya, kebijakan yang diatur dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 01/2022 belum memberikan solusi. Malahan menimbulkan pertanyaan baru.
“Ada keraguan terhadap legitimasi SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan sebagai KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara),” ujar Dr. Totok Dwi Diantoro saat berbicara dalam webinar bertemakan “Pencabutan Izin, Land Bank dan Masa Depan Masyarakat Adat”, pada Februar 2022.
Menurutnya secara normatif substansi SK 01 ini masih karutmarut. Selain itu, beleidini ini belum memenuhi kekuatan hukum mengikat, yaitu konkrit, individual dan final.
“Konsekuensi SK yang bersifat beschikking mengakibatkan karakteristik atau disebut konkrit, individual dan final,” jelasnya.
Keraguan terhadap SK Menteri LHK Nomor 01/2022 disampaikan juga oleh Direktur eksekutif BKH-2K Dr.Sadino, SH, MH. Menurutnya saat ini sudah 90 hari sejak SK 01 diterbitkan. Dia mengulas mal administrasi yang dilakukan oleh KLHK dalam membuat SK tersebut. “Kok itu dicampur antara izin, konsesi, dan macam-macam,” ujarnya.
Dari judul SK saja sudah ada kejanggalan. Karena tidak ada definisi mengenai izin konsesi kawasan hutan. Di KLHK, yang ada adalah SK Pelepasan Kawasan Hutan, juga izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, hutan tanaman, dan lainnya.
Karena itu, dia berharap SK itu belum final. Apa lagi sudah ada penjelasan dari KLHK bahwa memang belum final. Mengingat belum semuanya diklarifikasi. “Berarti pencabutan ini baru sementara, tapi di SK tersebut tidak ada kata-kata sementara,” terangnya.
Karena itu, SK tersebut jadi membingungkan. “Antara judul dengan isi dan juga keberlakuan di masyarakat sangat berbeda,” lanjutnya. Bila melihat isi SK, terlihat bahwa memang akan dilakukan pencabutan, namun, bila melihat implementasinya, ada proses untuk menggantung status.
Pemerintah, tutur Dr. Sadino, mempunyai PP 23/2001 tentang perencanaan kehutanan. Ada tahap-tahap yang dimulai dari proses evaluasi, lalu pembekuan, baru pencabutan. “Harapan saya, semoga ini dilakukan sebagai tools untuk menilai apakah itu layak dicabut atau tidak,” kata Sadino dalam sebuah webinar yang diadakan Relawan Jaringan Rimbawan (RJR) bersama Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan (BKH-2K).
Webinar itu menghadirkan sejumlah narasumber seperti Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika, Direktur eksekutif BKH-2K Dr. Sadino, SH, MH, serta Ketua Umum RJR Ir. Suhariyanto, IPU, ASEAN Eng.
Dalam kesempatan itu, Komisioner ORI Yeka Hendra Fatika tidak menampik bahwa ada potensi mal administrasi dalam SK 01 tersebut. Namun, menurut dia hal itu masih perlu pembuktian lebih lanjut.
Menurut Yeka, ada setidaknya dua dugaan atau potensi mal administrasi di dalam SK Menteri LHK 01/200. Pertama adalah perizinan. Menurut Yeka, setiap izin memuat kewajiban pemegang izin dan evaluasi oleh pemberiizin dalam hal ini KLHK. Bila fungsi evaluasi tersebut berjalan, maka bisa terdeteksi bila ada pelanggaran yang dilakukan pemegang izin.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 126)