Demikian juga China hanya 22 persen dari luas daratannya, besarnya persentasi hutan dari luas daratan di Indonesia menyebabkan luas areal pertanian (agricultural land) menjadi relatif kecil dan terendah dibandingkan negara-negara tersebut.
Indonesia sebagai negara agrais dan perekonomiannya masih berbasis pertanian hanya mengalokasikan lahan pertanian sekitar 23,7 persen dari luas daratan. Sementara India dan China mengalokasikan untuk lahan pertanian sekitar 60,3 persen dan 54,8 persen dari luas daratannya.
Amerika Serikat, Jerman, Francis dan Belanda sebagai negara industri maju dan memiliki pendapatan per kapita 10 kali lipat dari Indonesia, masih mengalokasikan lahan pertanian diatas 40 persen dari luas daratan. Dengan ukuran rasiolitas relatif dengan negara lain tersebut, sangat jelas bahwa tata guna tanah di Indonesia masih jauh dari rasional.
Proporsi hutan dari luas daratan terlalu besar sementara proporsi lahan pertanian terlalu kecil. Oleh karena itu, kebijakan tata guna tanah di Indonesia kedepan perlu di ubah menuju tata guna tanah yang lebih rasional. Undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa proporsi hutan yang harus dipertahankan untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan dan minimum 30 persen dari luas daratan.
Sumber : GAPKI