Sebagai pencetak devisa terbesar di sektor non migas, industri sawit belum menikmati kebijakan deregulasi. Malahan komoditas ini dibebani aturan baru yang bersifat menghambat dan menciptakan ketidakpastian hukum. Dua regulasi penghambat sawit adalah rancangan inpres moratorium perijinan sawit dan PP Perlindungan Ekosistem Gambut.
Eddy Martono, Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) kaget setelah membaca rancangan Instruksi Presiden (Inpres) moratorium perijinan kelapa sawit. “Kami (pengusaha) tidak pernah diajak bicara masalah inpres ini,”ujarnya.
Eddy mengungkapkan kekhawatirannya apabila inpres ini disahkan akan terjadi ketidakpastian investasi dan menghambat pertumbuhan produksi. Salah satu subtansi rancangan inpres yang dikhawatirkan adalah memverifikasi serta evaluasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan yang telah diterbitkan.
“Kalau dilakukan evaluasi kembali lagi tetapi di kebun sudah ada pabrik dan pekerjanya. Bagaimana nasib mereka?,” keluh Eddy.
Luas perkebunan sawit swasta yang masuk kawasan hutan diperkirakan 800 ribu hektare. Data ini diungkapkan Bambang Wahyu Dwiantoro, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, dalam Forum 2nd Indonesia Palm Oil Stakeholder Forum (IPOS Forum) di Medan, akhir September 2017.
Tetapi, perkebunan sawit rakyat akan terkena dampak terberat dari pelaksanaan inpres moratorium. Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian punya data sekira 1,7 juta hektare perkebunan sawit rakyat masuk kawasan hutan. Walaupun angka ini menjadi perdebatan tetapi boleh dipastikan membuat petani cemas.
Asmar Arsyad, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, mengomentari rancangan inpres moratorium sawit sangat tendensius bagi sawit. Tidak berbeda dengan moratorium gambut, kebijakan ini juga dinilai tidak mempunyai kajian akademis. “Aturan yang ditetapkan saat ini banyak dan tidak mempunyai solusi,” tegas Asmar.
Majalah SAWIT INDONESIA menerima salinan naskah rancangan Inpres Moratorium Sawit per 22 Desember 2017 tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Rancangan Inpres melibatkan sejumlah kementerian terkait antara lain Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerin LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta gubernur sampai bupati.
Dalam rancangan inpres diterangkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan melakukan koordinasi penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas sawit melalui Tim Kerja yang dibentuk Menko Bidang Perekonomian.