• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sabtu, 28 Januari 2023
Trending
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
  • Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Keberpihakan Perpu Cipta Kerja Atas Kepentingan Pekerja dan Pelaku UMKM
Berita Terbaru

Keberpihakan Perpu Cipta Kerja Atas Kepentingan Pekerja dan Pelaku UMKM

By Redaksi SI2 minggu ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wisnuwardhani
Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wisnuwardhani
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kantor Staf Presiden (KSP) membantah bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hanya mewakili kepentingan satu pihak yakni pengusaha. Sebaliknya, Perppu Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu, justru berdiri di atas kepentingan semua pihak, termasuk pekerja dan pelaku UMKM.

“Penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah upaya untuk mensinkronkan aturan regulasi yang sudah ada. Perppu ini juga menyederhanakan proses birokrasi agar dapat mendorong penciptaan perluasan kesempatan kerja dan juga perekonomian secara keseluruhan. Kami menilai tujuan itu bukan hanya mewakili satu elemen, tapi juga berdiri di atas kepentingan pekerja, pelaku UMKM dan sebagainya,” kata Fadjar Dwi Wisnuwardhani, Tenaga Ahli Utama KSP, di Jakarta. Kamis (5/1).

Baca juga :   Serapan Anggaran Kementerian Pertanian Mencapai 95%

Perppu Ciptaker, menurut Fadjar, mengakomodir penyerapan aspirasi masyarakat dan memberikan penjelasan atau informasi ke publik untuk menghindari mispersepsi.

Tenaga Ahli di bidang ekonomi tersebut mencontohkan bagaimana pihak pengusaha mengeluhkan upah minimum dalam PP No 78 tahun 2015 yang dianggap terlalu tinggi. Di satu sisi, pekerja mengeluhkan upah minimum yang dianggap rendah dalam aturan PP No 36 tahun 2021.

“Formula upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki keinginan untuk memoderasi, mendengarkan aspirasi dari masyarakat serta untuk berdiri di atas semua pihak dan kepentingan,” ungkap Fadjar.

Baca juga :   Konsumsi Sawit Capai 20,96 Juta Ton, Ditopang Kebutuhan Pangan

Lagi pula, lanjutnya, Presiden Joko Widodo selalu melihat pada kepentingan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelangsungan usaha. Upaya Presiden Jokowi dalam mengedepankan investasi pun bertujuan untuk menjaga keberlangsungan negara.

KSP berpendapat bahwa persepsi tentang keberpihakan memang akan selalu muncul, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Hal ini pun tidak hanya terjadi pada Perppu Cipta Kerja, tapi juga terjadi pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang lainnya.

Sementara itu, Fadjar meluruskan mispersepsi Perppu Cipta Kerja yang mengatur libur kerja satu hari dalam sepekan yang berkembang di publik.

“Perlu saya luruskan, pengaturan mengenai durasi hari kerja tidak mengalami perubahan. Hal ini tertuang dalam Perpu Cipta Kerja Pasal 77 Ayat 2 bagian Ketenagakerjaan dimana telah ditentukan bahwa waktu kerja adalah 7 jam sehari berlaku untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam seminggu. Di luar waktu yang disepakati itu tentu dihitung sebagai overtime, tidak bisa bersifat sukarela pekerja,” tutupnya.

Baca juga :   Holding Pangan BUMN Masih Berkonsep Untung Rugi

Sumber: ksp.go.id

Related posts:

  1. 12 Februari 2018, Presiden Jokowi Resmikan Peremajaan Sawit 12 Ribu Ha di Riau
  2. Cargill Berkomitmen Rp 49 Miliar Untuk Konservasi Hutan Desa Nanga Lauk
  3. Presiden Minta Kredit UMKM Ditingkatkan hingga 30 Persen
  4. Direktur PKHL Kunjungi Posko TMC Sumsel dan Jambi
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

2 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

17 jam ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

18 jam ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

18 jam ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

19 jam ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

20 jam ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

21 jam ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

22 jam ago Berita Terbaru

PaDI UMKM Berikan Pelatihan Kewirausahaan

23 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

2 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

17 jam ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

18 jam ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

18 jam ago

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

19 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version