• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Saturday, 23 September 2023
Trending
  • Gubernur Sumatera Utara Hassanudin Meminta Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran
  • Kemenperin Dukung Ekspor Minyak Jelantah ke Amerika Serikat
  • Cegah Karhutla, Kayung Agro Lestari Gelar Apel Siaga
  • Malam Batik Dari Sawit Solusi Kurangi Parafin di Industri Batik Indonesia
  • Meningkatkan Nilai Ekspor Nonmigas Indonesia Dengan Inisiatif, Serta Kreativitas Baru
  • Hilirisasi Sawit Meroket di Era Jokowi
  • Bumitama Agri Raih Penghargaan Asiamoney Award 2023 Untuk 4 Kategori
  • Keunggulan Borat Evermax
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Karut Marut Lahan Sawit Karena Penerapan Putusan MK Tidak Konsisten
Berita Terbaru

Karut Marut Lahan Sawit Karena Penerapan Putusan MK Tidak Konsisten

By Redaksi SI3 weeks ago4 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Tata kelola sawit terus diperbaiki oleh para pemangku kepentingan dari komoditas strategis nasional ini. Namun, semua pihak perlu tetap mengkritisi agar kebijakan-kebijakan seputar komoditas strategis ini mendukung industri usaha sawit dalam negeri. “Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, harus mendukung perbaikan tata kelola industri kelapa sawit Indonesia dan mendukung iklim usaha tentunya,” kata Prof. I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, dalam Workshop wartawan yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) di Lembang, Bandung, 23 Agustus 2023.

Salah satu contoh adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 19 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Banyak hal yang belum tuntas dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha industry sawit.

“Ketidaktuntasan penyelesaian masalah tata ruang (RTRWP / RTRWK) ini salah satu akar masalah yang rumit,” katanya menyebut salah satu persoalan dalam kebijakan-kebijakan tersebut.

Sayangnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45 / PUU – IX tahun 2011 yang sebenarnya diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum masalah Hak Guna Usaha (HGU) pun tidak diterapkan. Ini merupakan putusan terhadap permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini dinilai bertentangan dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945.

Baca juga :   Sektor Kesehatan, Hilirisasi, Digitalisasi, dan Green Economy Peluang Masa Depan Sektor Keuangan

Menurutnya, putusan MK itu menjawab sengketa kewenangan pusat dan daerah. Terutama, terkait RTRWP yang tidak diakui pemerintah pusat dan menegasi keberadaan ijin lokasi yang diterbitkan kepala daerah. “RTRWP tidak dapat dikesampingkan dalam pengukuhan kawasan hutan,” katanya.

Putusan MK ini sebenarnya juga dapat dijadikan entry point untuk mengurus HGU perkebunan kelapa sawit selama kawasan tersebut belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan. Bahkan, menurutnya, sebenarnya putusan MK ini pun dapat dijadikan dasar bagi pelaksanaan tugas Satgas Sawit yang dibentuk pemerintah dalam rangka peningkatan tata kelola industri sawit.

“Carut marut sawit karena ketidakkonsistenan penerapan putusan MK,” kata I Gde Pantja Astawa. “Mestinya putusan MK itu dipatuhi, ditaati,” tegasnya.

Pendapat senada juga dikemukakan Dr. Sadino, Dosen Fakultas Hukum universitas Al Azhar Indonesia.Ia juga menambahkan bahwa kata “pemutihan” yang digunakan pemerintah tidak tepat. Seperti diketahui, pemerintah menyebut ada 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit dimana sebagian diantaranya telah memiliki HGU diindikasikan berada di kawasan hutan.

Baca juga :   Pupuk Indonesia Menjaga Pasokan Bahan Baku

Lebih lanjut Sadino menghimbau para pihak untuk kembali melihat definisi Kawasan hutan. Adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebankan ha katas tanah. Sedangkan HGU merupakan hak konstitusi warga negara yang diberikan kepada pemerintah melalui Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Sedangkan sedangkan pengaturan Kawasan hutan itu diatur dalam Undang-Undang tentang Kehutanan (UUK).

“Kalau dia mengklaim HGU sebagai kawasan hutan, pasti bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi,” kata Sadino. “UUD 1945 pasal 28 jelas menjamin setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh negara.” Tegasnya.

Meskipun demikian, Lahirnya Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara diharapkan menjadi angin segar dalam menyelesaikan polemik ini. Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sarjono menyatakan self reporting yang harus dilakukan perusahaan kelapa sawit melalui system informasi SIPERIBUN yang menjadi salah satu program satgas diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Baca juga :   Mengembangkan Biomassa Sebagai Bahan Baku Alternatif Energi Bersih

Dari 3,3 juta perkebunan sawit yang dinyatakan masuk kawasan hutan, sebagian telah memiliki IUP dan telah tertanam, bahkan sebagian sudah memiliki HGU.”Untuk anggota GAPKI yang teridentifikasi masuk kawasan hutan seluas 648 ribu Ha,” terang Mukti.

“Perusahaan anggota GAPKI sangat mendukung dan sudah 100% melakukan self reporting,” ungkap Mukti. “Kami mendorong dan mensupport pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawit ini agar iklim usaha industry kelapa sawit di Indonesia terus kondusif dan memberikan kontribusi optimum bagi negara.” Tegas Mukti.

Sebelumnya, ketua umum GAPKI, Eddy Martono juga menegaskan hal serupa. Menurut Eddy, menyoal keterbukaan informasi para pelaku industry sawit, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. “Kalo ingin data HGU ya silahkan, tidak ada yang ditutupi. Tinggal mengikuti mekanisme di BPN saja.” Tegas eddy.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Gubernur Sumatera Utara Hassanudin Meminta Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran

22 hours ago Berita Terbaru

Kemenperin Dukung Ekspor Minyak Jelantah ke Amerika Serikat

23 hours ago Berita Terbaru

Cegah Karhutla, Kayung Agro Lestari Gelar Apel Siaga

24 hours ago Berita Terbaru

Malam Batik Dari Sawit Solusi Kurangi Parafin di Industri Batik Indonesia

1 day ago Berita Terbaru

Meningkatkan Nilai Ekspor Nonmigas Indonesia Dengan Inisiatif, Serta Kreativitas Baru

1 day ago Berita Terbaru

Bumitama Agri Raih Penghargaan Asiamoney Award 2023 Untuk 4 Kategori

1 day ago Berita Terbaru

Wanita Indonesia untuk Dunia Ramah Ozon dan Iklim

1 day ago Berita Terbaru

Bungkil Sawit Jadi Pakan Ternak

1 day ago Berita Terbaru

Minyak Jelantah Dikembangkan Secara Global Sebagai Bahan Bakar Penerbangan

1 day ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 5 days ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 1 month ago2 Mins Read
Latest Post

Gubernur Sumatera Utara Hassanudin Meminta Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran

22 hours ago

Kemenperin Dukung Ekspor Minyak Jelantah ke Amerika Serikat

23 hours ago

Cegah Karhutla, Kayung Agro Lestari Gelar Apel Siaga

24 hours ago

Malam Batik Dari Sawit Solusi Kurangi Parafin di Industri Batik Indonesia

1 day ago

Meningkatkan Nilai Ekspor Nonmigas Indonesia Dengan Inisiatif, Serta Kreativitas Baru

1 day ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.