JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Kelembagaan Pengelolaan usaha dan pola kemitraan, Kamis (19/01/2023) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati.
Pemrakarsa DPRD Kab. Sintang, yang diwakili Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kab. Sintang, Bunyamin menyatakan Raperda ini merupakan inisiatif pertama dari DPRD Kab. Sintang yang dibentuk guna mengatasi permasalahan perkebunan yang banyak terjadi di Kab. Sintang.
Perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov Kalbar, Mayasari, kemudian menambahkan bahwa Raperda ini perlu ditinjau kembali karena harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Perwakilan Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Barat, Tiopan Siahaan menyatakan harus ada sinergi antara pemrakarsa dengan SKPD yang akan melaksanakan Raperda ini.
Dini Nursilawati menyampaikan bahwa untuk mengakomodir kebutuhan di daerah, Pemerintah Kabupaten Sintang dapat membentuk Peraturan Daerah tentang pengelolaan usaha dan pola kemitraan perkebunan kelapa sawit, namun dalam penyusunan Raperda ini harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait serta kondisi sosiologis yang ada di Kabupaten Sintang.
Sumber: kalbar.kemenkumham.go.id