Jakarta – Untuk pertama kali, Badan Karantina Pertanian (Barantan) menerima audiensi dari Free Trade Agreement (FTA) Center untuk lakukan kolaborasi untuk tingkatkan ekspor produk pertanian (8/3). Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan (KKIP), Junaidi dan Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani (KH dan KHH), Wisnu Wasisa bersama jajarannya yang menerima langsung kunjungan dari Tim FTA Center. Tim FTA Center yang hadir merupakan Tenaga Ahli dari Bidang Implementasi Hasil Perjanjian Perdagangan Internasional; Bidang Akses Pembiayaan dan Prosedur Ekspor; serta Bidang Strategi Promosi dan Pemasaran Kementerian Perdagangan.
Pada kesempatan tersebut, Junaidi memaparkan strategi percepatan ekspor komoditas pertanian yang telah dilakukan Barantan. “Terdapat lima langkah strategis Gratieks, pencapaian Gratieks dari segi jumlah eksportir, ragam jenis komoditas, frekuensi pengiriman, volume komoditas dan negara mitra dagang,” terangnya.
Dibahas pula terkait beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ekspor komoditas pertanian, antara lain pemetaan produk, peran market intelligence yang ada di luar negeri sangat penting untuk meningkatkan peluang ekspor di negara tujuan dengan memanfaatkan Atase pertanian, Atase Perdagangan dan Diaspora yang ada di luar negeri.
Di samping itu, Tenaga Ahli Bidang Implementasi Hasil Perjanjian Perdagangan Internasional, Arif Hariyanto mengenalkan bahwa FTA Center merupakan layanan publik yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) Kementerian Perdagangan untuk menyebarluaskan informasi tentang perjanjian perdagangan bebas Indonesia dan mendorong pemanfaatannya. FTA Center memberikan tiga jenis pelayanan, yakni Informasi, Konsultasi, Advokasi.
Disebutkan, melalui Layanan Informasi FTA Center menyediakan informasi mengenai perjanjian perdagangan bebas yang telah dimiliki Indonesia dan berupaya memasyarakatkan atau menyosialisasikan skema perdagangan yang terdapat di perjanjian perdagangan bebas (FTA) sehingga menjadi dikenal, dipahami dan dihayati atau diaplikasikan oleh pelaku usaha. Layanan ini bertujuan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha memahami berbagai hal yang berguna bagi mereka apabila menggunakan skema perjanjian perdagangan yang sudah ada dalam FTA, misalnya dalam perjanjian perdagangan barang, pelaku usaha Indonesia dapat memperoleh pengurangan tarif apabila ekspor ke negara mitra FTA. Selain itu, FTA Center juga menyediakan informasi mengenai FTA melalui kegiatan workshop, bimbingan teknis, dan seminar tentang berbagai topik terkait dengan perdagangan internasional yang mendukung ekspor ke negara mitra FTA.
Pada Layanan konsultasi, FTA Center memberikan pertimbangan dan bimbingan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki barang yang berkualitas untuk pasar mancanegara, namun belum berpengalaman dalam dunia perdagangan internasional. FTA Center dapat memberikan pertimbangan untuk mengeskplorasi pasar produk pelaku usaha lokal agar dapat ekspor lebih luas ke negara mitra FTA.
Dijelaskan lagi, layanan Advokasi FTA Center memberikan bantuan mengatasi masalah dalam memanfaatkan skema perdagangan yang terdapat dalam perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement. FTA Center dapat memfasilitasi pelaku usaha menyampaikan keluhan dan mendapatkan penyelesaian dari permasalahan yang dihadapinya di negara tujuan ekspor, khususnya di negara mitra FTA. Layanan ini spesifik ditujukan kepada pelaku usaha yang mendapatkan hambatan non tarif di dalam dan luar negeri dan butuh tindak lanjut yang melibatkan pihak lain. FTA Center menggunakan mekanisme yang tidak mengikat dan konsultatif untuk solusi cepat dan efektif dari masalah operasional yang dihadapi oleh Perusahaan di Indonesia dalam masalah lintas batas terkait dengan implementasi perjanjian perdagangan bebas Indonesia dengan negara lain.
“Saya berharap FTA Center dapat membantu menjembatani hal – hal di luar kendali Barantan. Selanjutnya dapat dilakukan Focus Group Discussion (FGD) atau webinar dengan melibatkan pembeli dari negara tujuan ekspor, produsen di negara Indonesia, Atase Pertanian atau Atase Perdagangan di negara tujuan dan Dirjen teknis yang menangani komoditas yang memiliki potensi untuk diekspor,” pungkas Junaidi.
Sumber: karantina.pertanian.go.id