JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini kabupaten setempat mendapat dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit sekitar Rp 9,9 miliar dari pemerintah pusat.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Gunung Mas mendapat sekitar rp9,9 miliar,” ungkapnya di Kuala Kurun.
Dia bersyukur Gunung Mas mendapt dana bagi hasil perkebunan sawit dengan nilai yang cukup besar. Dana tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi daerah untuk melekukan pembangunan.
Pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit telah diatur dalam PMK RI Nomor 91 Tahun 2023, yang meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi.
Masih berdasarkan PMK RI tadi, tutur dia, dana bagi hasil digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infastruktur jalan, dan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
Adapun rincian pengunaan dana bagi hasil sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeriharaan infrastuktur jalan minimal 80 persen, dan untuk kegiatan lainnya adalah 20 persen.
Rencananya, 80 persen dana bagi hasil perkebunan sawit yang didapat Gunung Mas, akan digunakan untuk ruas jalan, yakni dari Kuala Kurun Kecamatan Kurun menuju Desa Sarerangan Kecamatan Tewah.
“Jadi sekitar Rp 7 Miliar rencananya akan dimanfaatkan untuk penanganan ruas jalan Kuala Kurun – Sarerangan, dan sisanya untuk kegiatan lain yang sesuai dengan PMK tadi,” beber Jaya.
Terpisah, Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunung Mas, Yub M menyampaikan ruas jalan Kuala Kurun menuju Sarerangan memiliki panjang sekitar sembilan kilometer.
“Saat ini sekitar 300 meter ruas jalan Kuala Kurun – Sarerangan sudah diaspal, dan sebagian lagi masih jalan tanah,” ungkap yub M.
Sumber: kalteng.antaranews.com