JAKARTA, SAWITINDONESIA – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) atau Piagam Pembentukan Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit pada 4 Mei lalu.
“Mengesahkan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit), yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2015, di Kuala Lumpur, Malaysia,” bunyi Pasal 1 Perpres
tersebut.
Dikutip dari laman setkab.go.id mulai berlaku pada 10 Mei 2016 setelah diundangkn oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
Dalam lampiran Perpres tersebut dikatakan bahwa industri minyak sawit memiliki peran oenting dalam pembangunan perekronomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, berkedaulatan kemandirian, serta keberlanjutan.
Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit diharapkan mampu memberi dorongan bagi pelaku usaha kelapa sawit, terutama pekebun untuk meningkatkan kontribusi perekonomian nasional. Sebab sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, menurut perpres ini Indonesia memiliki kepentingan untuk terus mengembangkan dan memperkuat industri sawit.
Namun, saat ini masih terdapat banyak hambatan, terutama terkait dengan isu lingkungan dan perdagangan. Oleh karena itu, Indonesia telah memelopori pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit.
“Ratifikasi Piagam Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit diperlukan untuk menjadi payung hukum bagi Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan dan operasional Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit di Indonesia,” bunyi lampiran dalam Perpres itu.
Mengingat substansi yang diatur dalam Piagam Pembentukan Organisasi Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit cukup penting, maka menurut Perpres ni, dan sesuai dengan Pasal 24 Piagam ini, Pemerintah RI perlu segera mengesahkan Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit dengan Peraturan Presiden. (Anggar Septiadi)