Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditandatangani pada 28 Februari 2020.
Dalam beleid baru ini, Presiden menginstruksikan untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ada tiga aspek utama yang menjadi fokus aturan ini antara lain pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan.
Presiden juga menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan terpisah, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengadakan Sosialiasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI. Pada acara ini, diberikan Maklumat Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 180 (seratus delapan puluh) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak pada bidang perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi.
Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialiasi kedua setelah acara serupa di Pekanbaru, Provinsi Riau tanggal 27 Februari 2020. Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan kesadartahuan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi, mengingat kedua Provinsi ini merupakan Provinsi “rawan karhutla” di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh H. Herman Deru (Gubernur Sumatera Selatan); Dr. Rasio Ridho Sani (Dirjen Gakkum KLHK); Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit, M.Si (Kabareskrim); Brigjen Pol. Rudi Setiawan, SIK., SH., MH. (Wakapolda Sumatera Selatan); Yazid Nurhuda, SH., MA. (Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK); Erna Normawati Widodo Putri, SH., MH. (Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI); Brigjen Pol. Agung Budijono, S.I.K., M.Si (Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim POLRI); serta aparat Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi. Acara ini diisi dengan pemaparan serta diskusi dan tanya jawab untuk membahas berbagai permasalahan terkait pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi.
Rasio R. Sani menegaskan penegakan hukum perlu dilakukan sebagai ultimum remedium untuk mewujudkan lingkungan hidup dan sumber daya alam lestari, untuk keunggulan komparatif Indonesia. Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, secara tegas telah mengatur bahwa salah satu langkah penaggulangan karhutla yaitu dengan penegakan hukum.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majlah Sawit Indonesia, Edisi 101)