JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Jepang menunda kewajiban sawit bersertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) selama dua tahun. Capaian ini berkat diplomasi dan pendekatan yang baik Kementerian Perdagangan RI dalam putaran perundingan General Review of Indonesia-Japan Comprehensive Economic Partnership Agreement (IJEPA), di Yogjakarta pada 26—29 Maret 2019.
“Delegasi Indonesia melakukan pendekatan intensif dengan pihak Jepang melalui kerangka General Review IJEPA. Dalam hal ini, pihak Jepang akhirnya memahami kepentingan Indonesia dan setuju menunda selama dua tahun penyetaraan prasyarat yang ditetapkan oleh METI Jepang terkait minyak kelapa sawit untuk biomass,” kata Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional selaku Ketua Juru Runding RI dalam General Review IJEPA, dalam keterangan resmi, pekan lalu.
Sebagai informasi bahwa pada April 2018, Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) Jepang mengeluarkan Business Plan Development Guideline for Biomass Power Plan yang mewajibkan syarat sertifikasi RSPO mulai 31 Maret 2019. Pemerintah Jepang ingin produk sawit yang diekspor ke negaranya untuk kebutuhan pembangkit listrik, telah bersetifikat RSPO.
Namun, diplomasi dan lobi pemerintah Indonesia dapat diterima pihak Jepang. Bahkan kata Iman Pambagyo, Jepang sepakat sertifikat setara RSPO akan dapat diterima, termasuk ISPO sepanjang memenuhi dua syarat: sustainability dan traceability of supply chain.
“Perkembangan ini sangat positif bagi ekspor Indonesia dalam mempertahankan akses pasar produk sawit Indonesia di Jepang sekaligus memperjuangkan penyetaraan sertifikasi ISPO dengan RSPO. Perpanjangan dua tahun ini harus dimanfaatkan Indonesia dengan baik agar pada tahun 2021, Indonesia dapat memenuhi persyaratan Jepang,” kata Iman Pambagyo.
Review IJEPAini digelar pertemuan enam subkomite, yaitu, perdagangan barang, perdagangan jasa, pergerakan tenaga kerja (MNP), kerja sama, pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pertemuan informal perbaikan lingkungan usaha dan peningkatan kepercayaan bisnis. Kedua Ketua Perunding berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian seluruh isu runding dengan target hasil review yang seimbang dan saling menguntungkan.
“Pada pertemuan ini Indonesia dan Jepang berhasil menyepakati penyempurnaan User Specific Duty-FreeScheme (USDFS) yang diharapkan dapat mendorong investasi Jepang di Indonesia khususnya di sektor otomotif, serta kesepakatan mekanisme transposisi HS guna menjaga komitmen kedua negara berdasarkan perjanijan IJEPA,” jelas Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan sekaligus Ketua Tim Perunding Indonesia untuk Perdagangan Barang, Ni Made Ayu Marthini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Kementerian Perdagangan, nilai total perdagangan kedua negara pada tahun 2018 mencapai USD 37,4 miliar. Neraca perdagangan Indonesia-Jepang pada tahun 2018 surplus bagi Indonesia sebesar USD 1,5 miliar. Jepang menempati peringkat ke-3 sebagai negara tujuan ekspor utama Indonesia dengan pangsa sebesar 10,5%, serta menempati urutan ke-3 sebagai negara sumber impor utama Indonesia dengan pangsa sebesar 9%.
Total ekspor Indonesia ke Jepang pada tahun 2018 tercatat sebesar USD 19,47 miliar atau naik 9,44% dari tahun sebelumnya yang mencapai USD 17,79 miliar. Sementara itu, impor Indonesia dari Jepang pada tahun 2018 mencapai USD 17,97 miliar atau naik 17,95% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai USD 15,24 miliar.