Keamanan dan mutu pangan telah menjadi isu global sehingga pangan segar yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan. Hal ini berlaku pula pada pangan segar asal tumbuhan (PSAT) asal Indonesia yang akan diekspor maupun PSAT dari negara lain yang dimasukan ke dalam wilayah Indonesia.
Sebagai salah satu upaya untuk memberikan jaminan keamanan pangan terhadap PSAT impor, Badan Karantina Pertanian melakukan monitoring yang melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) tempat pemasukan. Hasil monitoring tersebut selanjutnya dibahas dalam sebuah Workshop.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, A.M. Adnan, pada saat membuka acara menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa Badan Karantina Pertanian melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan terhadap keamanan PSAT di tempat pemasukan dan pengeluaran.
“Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan keamanan PSAT menjadi hal yang penting dilakukan, guna menjamin semua PSAT yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan baik yang ditetapkan dalam regulasi Indonesia maupun negara tujuan ekspor,” ujar Adnan
Adnan menambahkan pemerintah berkewajiban menjamin keamanan pangan disetiap rantai pasok diantaranya terhadap pemasukan PSAT ke dalam wilayah negara RI,” ujar Adnan dalam arahannya
Selain itu Adnan menyampaikan pentingnya laboratorium pengujian dalam mendukung pengawasan keamanan pangan. Laboratorium harus memiliki kemampuan uji yang cepat, tepat, akurat dan mampu dipertanggungjawabkan.
Dari hasil hasil monitoring PSAT yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021 menunjukan kinerja pengawasan yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dalam hal jenis PSAT, jumlah sampel, negara asal PSAT dan jumlah parameter pengujian.
“Secara umum PSAT yang dimasukan ke dalam wilayah Indonesia masih layak dan aman dikonsumsi. Walaupun terdapat beberapa temuan ketidaksesuaian namun hal tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyampaian Notification of Non Compliance (NNC) kepada Otoritas Keamanan Pangan negara asal dan/atau perwakilannya di Indonesia. Diharapkan kedepannya pemasukan PSAT impor akan lebih baik keamanan maupun mutunya,” tutup Adnan
Sebagai akhir dari pertemuan nasional ini diperoleh beberapa rekomendasi yang perlu ditindak lanjuti diantaranya usulan penutupan pemasukan bagi PSAT yang telah beberapa kali ditemukan ketidaksesuaian keamanan pangannya, pelaksanaan pelatihan pengambilan contoh berbasis pada regulasi Uni Eropa untuk pengujian aflatoksin dan peningkatan kompetensi laboratorium karantina dalam melakukan pengujian keamanan pangan baik dari sisi peralatan maupun bahan standar.
Peran PMHP
Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan tidak terlepas dari peran Pejabat Fungsional Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP). Peran tersebut sangat kompleks dan dapat diterapkan di sepanjang rantai pasok, baik itu di tingkat petani, pengumpul/rumah kemas dan eksportir, diantaranya pengawasan terhadap penerapan persyaratan dasar pada kegiatan budidaya, pascapanen dan distribusi, pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan keamanan pangan sampai melakukan pengujian parameter keamanan pangan di laboratorium.
Khusus PMHP Barantan, banyak peran yang telah dilakukan diantaranya dalam hal pengawasan keamanan pangan di tempat pemasukan/pengeluaran seperti pelaksanaan monitoring keamanan PSAT, melakukan pengujian di laboratorium keamanan pangan, melakukan pengkajian/analisis risiko keamanan pangan seperti permohonan rekognisi dan registrasi laboarorium serta melakukan tindak lanjut temuan ketidaksesuaian produk ekspor terhadap persyaratan keamanan pangan negara tujuan, dan tugas lain dalam rangka mendukung pengawasan keamanan hayati nabati.
Workshop yang digelar di Bigland Hotel Bogor pada 23-25 Februari 2022 ini dikolaborasikan dengan Temu Nasional PMHP dan dihadiri oleh perwakilan UPT Karantina Pertanian, diantaranya Karantina Pertanian Belawan, Soekarno Hatta, Tanjung Priok, Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Lampung, Pontianak, Cilegon, Semarang, Cilacap, Denpasar, Gorontal dan Bandung.
Pada kesempatan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Ketahan Pangan selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P), Pusat Promosi dan Sertifikasi Mutu Hasil Pertanian Prov. DKI jakarta dan Sekretaris Badan Karantina Pertanian yang diwakili oleh Bagian Kepegawaian dan Organisasi, Pusat KKIP dan Fungsional lingkup Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.
Sumber: kaqrantina.pertaniam.go.id