• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Selasa, 31 Januari 2023
Trending
  • Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan
  • Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.
  • Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah
  • BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.
  • Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang
  • Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU
  • GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan
  • KUR Meningkatkan Perekonomian
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Jamin Keadilan Pelaksanaan Program PSR Sampai ke Petani Sawit
Berita Terbaru

Jamin Keadilan Pelaksanaan Program PSR Sampai ke Petani Sawit

By Redaksi SI3 minggu ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Jamin Keadilan Pelaksanaan Program PSR Sampai ke Petani Sawit
Jamin Keadilan Pelaksanaan Program PSR Sampai ke Petani Sawit
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya menjaga produksi dan produktivitas kelapa sawit. Di antaranya adalah melakukan monitoring perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara rutin guna mengatasi gejolak harga dan memastikan TBS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian kami juga menerbitkan permentan 3 tahun 2022 untuk memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses PSR-nya,” ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, Jumat, 6 Januari 2023.
Menurut Nur Alam, pelaksanaan monitoring dan peningkatan produksi harus dilakukan mengingat tahun ini sawit masih jadi sorotan, terutama soal berlanjutnya terpaan capaian perkembangan PSR serta dinamika harga TBS).
“Pemerintah tentu hadir sebagai solusi tepat guna dan bisa menindaklanjuti perbaikan industri sawit agar bisa dikelola bersama demi meningkatkan kesejahteraan petani sawit,” katanya.
Disisi lain, kata Nur Alam, peremajaan kelapa sawit akan dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria tanaman berumur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/hektar per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan/atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul.
“Kriteria dimaksud dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelempagaan Pekebun lainnya,” katanya.
Terpisah, Ahli Hukum Tatanegara Universitas Tarumanega, Ahmad Redi mengatakan bahwa permentan 3 Tahun 2022 bisa mencegah tumpang tindih lahan serta kepastian hukum dan keberadilan agar kepemilikannya clean and clear. Permintaan ini juga dinilai tidak akan menimbulkan masalah di kemudian harinya.
“Sebagaimana tertuang pada Pasal 15, Peremajaan kelapa sawit diberikan kepada Pekebun dengan syarat salah satunya tergabung dalam kelembagaan Pekebun dan memiliki legalitas lahan. Hal ini mengingat siklus tanaman kelapa sawit yang cukup panjang sekitar 25 tahun sehingga diperlukan kepastian hukum atas keberadaan kebun yang akan diremajakan,” katanya.
Dikatakan Redi, lahirnya permentan 3 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari permentan sebelumnya yang terbit dari hasil evaluasi dan masukan berbagai pihak antara lain dari aparat penegak hukum, BPK, BPKP, petani, pelaku usaha perkebunan dan berbagai stakeholder perkebunan.
Sementara itu, kata Redi, dalam regulasi tersebut terdapat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN terkait status lahan yang akan dilakukan peremajaan. Hal ini dimaksudkan agar kedepan peremajaan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik tanpa konflik dan diberikan kepada para petani yang tepat sebagai penerima manfaat.
“Hal ini juga sekaligus merespon banyaknya areal perkebunan kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan. Terhadap hal demikian, maka Pemerintah hadir bagi lahan-lahan petani yang masuk dalam kawasan hutan untuk diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Sejauh ini, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, ditahun 2021 mencatat ada banyak manfaat ekonomi dari program PSR yang sudah dirasakan masyarakat pekebun. Salah satunya perkembangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Paser yanf telah berjalan sesuai dengan rencana, dimana program tersebut dimulai pada tahun 2017 sebagai penerima Program PSR pertama di Kabupaten Paser adalah KUD Sawit Jaya, Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis.
Begitu juga dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang telah diluncurkan perdana dan tanam perdananya dihadiri Presiden RI pada 2017 lalu, Sumatera Utara menjadi provinsi kedua dari program PSR, tepatnya di Kabupaten Serdang Bedagai.
Setiyono Ketua Aspekpir mengatakan, “PSR ini sangat perlu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan. Pemerintah melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat guna menjaga luasan lahan dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit rakyat, dan kami dari anggota Aspekpir sangat merasakan manfaatnya terbukti anggota Aspekpir yang sudah melaksanakan peremajaan di samping tanaman semakin meningkat produksinya juga ringan biaya karena ada bantuan biaya hibah dari program psr yang di kelola bpdpks,” ujarnya.
Sumber: pertanian.go.id

Related posts:

  1. Memoar “Duta Besar” Sawit Indonesia (Bagian CCCXXXI)
  2. 4 Pandangan Presiden Jokowi Terkait SDGs Pada Forum ECOSOC
  3. Inilah Daftar Harga Sawit di Riau Hingga 5 April 2022
  4. Pacu Produktivitas Produk Khas Daerah Gubernur Tekankan Pada Aspek Promosi
Baca juga :   Rumah Sakit PTPN V Diganjar Akreditasi Bintang Lima Paripurna
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

9 jam ago Berita Terbaru

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

10 jam ago Berita Terbaru

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

11 jam ago Berita Terbaru

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

11 jam ago Berita Terbaru

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

12 jam ago Berita Terbaru

Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU

12 jam ago Berita Terbaru

GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan

12 jam ago Berita Terbaru

KUR Meningkatkan Perekonomian

13 jam ago Berita Terbaru

Mentransformasi Total Pola Kemitraan Untuk Memperkuat PSR

14 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI16 jam ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

9 jam ago

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

10 jam ago

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

11 jam ago

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

11 jam ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

12 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version