JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Rencana eksekusi pengosongan lahan kebun Sei Batu Langkah PTPN V di Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu ditolak Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Perkebunan/SPTP PTPN V Asmanudin Sinaga. Pasalnya, bakalan merugikan anggota serikat pekerja yang bekerja di kebun tersebut.
“Ada 182 karyawan dengan 476 anggota keluarganya yang bekerja disana,”tegas Asmanudin yang akrab dipanggil Udin Naga, di Jakarta, Senin (5 Februari 2018).
Menurutnya, serikat pekerja tegas menolak eksekusi tersebut dengan alasan negara juga harus melindungi penduduknya.
“Kami, karyawan yang bekerja di PTPN V Sei Batu Langkah, juga penduduk NKRI. Kami juga harus dilindungi oleh Negara”, sebut Asmanudin.
“Rencana eksekusi tersebut betul-betul mencederai perlindungan dan rasa aman terhadap kami yang mengabdi kepada negara. Keuntungan Perusahaan ini juga untuk negara, tetapi demi kepentingan pihak penggugat, Perusahaan negara ini diobok-obok”, tambahnya.
Penolakan eksekusi juga datang dari KUD Bumi Asih bersama Ninik Mamak bersama Masyarakat Desa Kebun menyampaikan pernyataan sikap dan penolakan atas upaya pelaksanaan eksekusi pengosongan atas lahan kebun kelapa sawit seluas 2.823,52 Ha, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Upaya perlawanan dilakukan melalui upaya hukum KUD Bumi Asih dengan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi kepada PN Bangkinang, karena areal KPPA seluas 300 Ha termasuk juga dalam objek sangketa yang akan di eksekusi oleh PN Bangkinang. Pada saat ini perlawanan hukum yang kami ajukan sudah sampai di MA dan sedang dalam proses penyelesaian.
H. Abdul Ma’as Dt. Nuanso, Ketua KUD Bumi Asih, menegaskan apabila pihak PN Bangkinang memaksakan untuk melakukan eksekusi pengosongan atas lahan Kebun Sawit seluas 2.823.52 Ha maka kami sebagai anak angkat (Binaan PTPN V) akan menghadang dan membatalkan eksekusi tersebut sampai titik darah penghabisan.
“Dan perlu kami sampaikan, kami Masyarakat Desa Kebun akan berkumpul dan siaga dengan massa lebih dari 1500 orang, ” tambahnya.