JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengumumkan penyitaan aset PT Duta Palma yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Provinsi Riau. Akibat tindakan ini, negara diduga telah mengalami kerugian semenjak perusahaan mulai beroperasi hingga sekarang.
“Berdasarkan informasi, pemilik Duta Palma telah masuk daftar pencarian orang oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dalam sebulan, pendapatan perusahaan mencapai Rp 600 miliar,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam Konferensi Pers Jaksa Agung RI, Senin (27 Juni 2022).
Sebagai informasi, Surya Darmadi, Pemilik Duta Palma, telah menjadi DPO oleh KPK sejak 2019. Ia masuk bidikan dalam perkara memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.
“Selama DPO, perusahaan ini menggunakan professional tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO berada,” urainya.
Burhanuddin mengatakan pihaknya akan menghitung kerugian negara semenjak perusahaan tersebut berdiri. Sejak perusahaan menghasilkan dari situlah nanti akan dihitung.
“Saya akan meminta Kepala BPKP untuk melakukan penghitungannya,” ujar Jaksa Agung.
Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita lahan seluas 37.095 hektare dan juga dua pabrik kelapa sawit. Kejagung menyita aset milik 5 perusahaan yang menjadi bagian Duta Palma yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani dan PT Seberita Subut.
Burhanuddin mengatakan perusahaan memiliki lahan tanpa hak melekat di dalam kebun tersebut.
“Aset Duta Palma telah kami titipkan kepada PTPN V. Kami titipkan lahan itu dalam pengelolannya,” pungkas Jaksa Agung.