JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, mengatakan kegiatan ekspor CPO dan olein akan terus ditahan selama kebutuhan 20% domestik minyak goreng belum terpenuhi. Eksportir CPO dan olein harus mematuhi kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) sebagai prasyarat
“Sampai sekarang belum ada yang memenuhi (kebutuhan DMO). Ya mandeg. Saya tahu konsekuensinya kepada eksportir. Ada kapal yang sudah terisi penuh harus membayar 18 ribu dollar per hari, istilahnya demurrage cost,” ujar Oke Nurwan dalam Webinar “Solusi Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO?”, Kamis, (3 Februari 2022).
Oke menambahkan konsekuensi lain yang dihadapi ekspotir berupa penalti dari buyer. Sikap tegas ini diambil pemerintah supaya kebutuhan minyak goreng tercukupi di dalam negeri.
“Ini terpaksa kami lakukan karena eksportir lebih memilih ekspor, daripada memasok dalam negeri,” tegasnya.
Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
“Sampai sekarang belum ada (ekspor) yang keluar. Tapi kok jarang (minyak goreng) ini ada apa. Lalu apakah ini ada unsur perlawanan atau unsur apa. Ini masih kami lihat atau mungkin ada masalah kesiapan?” ujar Oke.
Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing.
Ia juga merasa heran pasokan minyak goreng masih seret. Kendati ekspor sementara waktu ditutup.
“Sampai sekarang belum ada (ekspor) yang keluar. Tapi kok jarang (minyak goreng) ini ada apa. Lalu apakah ini ada unsur perlawanan atau unsur apa. Ini masih kami lihat atau mungkin ada masalah kesiapan?” ujar Oke.
Menurutnya keputusan DMO-DPO tidak bisa seperti membalik telapak tangan. Kalau sekarang diterapkan, lalu besoknya sudah berhasil. Tetap dibutuhkan penyesuaian.
“Kalau DMO-DPO tidak berhasil, kami siapkan berbagai langkah yang perlu dilakukan. Tapi tidak bisa saya sebutkan sekarang,” paparnya.
Oke menegaskan pemerintah tidak boleh kalah dengan situasi ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa harga minyak goreng harus stabil dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
Kebutuhan minyak goreng di dalam negeri mencapai 5,7 juta kiloliter. Terdiri dari kebutuhan minyak goreng rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter. Sementara itu, konsumsi minyak goreng industri mencapai 1,8 juta kiloliter.
Per 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan RI akan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Minyak goreng curah seharga Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp 14.000 per liter, seluruh harga termasuk ppn.