JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menegaskan anggotanya tetap menyalurkan program minyak goreng murah bersubsidi. Pernyataan ini diungkapkan untuk menjawab pemberitaan di sejumlah media online terkait ancaman boikot minyak goreng curah pasca penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI menegaskan tidak pernah membuat ancaman ataupun rencana boikot kegiatan penyaluran minyak goreng.
“Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI,” kata Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, dalam keterangan tertulis, Rabu (20 April 2022).
Setelah mendengar putusan Kejaksaan Agung, diakui Sahat, ada keresahan dari anggota GIMNI perusahaan minyak goreng untuk melanjutkan kegiatan penyaluran.
Diceritakan Sahat, beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menelepon dan menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti Program Migor Curah bersubsidi ini dan mengatakan ingin mundur.
“Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini,” ujar Sahat.
Tetapi Sahat menyarankan supaya 36 anggota GIMNI tetap jalan terus dan jangan mundur. Karena data mereka sudah tercatat di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional ) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah ) Kementerian Perindustrian.
“Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Kalau tak ikut malahan bisa dicap boikot program migor curah bersubsidi ini,” ujar Sahat memberikan saran.
Sahat menguatkan anggotanya dengan menjelaskan bahwa produsen minyak goreng ikut menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sahat Sinaga juga menyampaikan agar selama bulan puasa & lebaran ini, janganlah dulu Industri Migor ini terganggu oleh aktivitas pihak luar yang tidak langsung berkaitan dengan alur produksi agar dapat bisa fokus bekerja memenuhi target penugasan pemerintah.
Berkaitan kasus yang ditangani Kejaksaaan Agung, GIMNI tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak Kejaksaan Agung dan dengan aturan hukum yang berlaku.
“GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini,” pungkas Sahat.