JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menjadi bukti komitmen pelaku usaha untuk taat dan patuh kepada regulasi yang berlaku di Indonesia. Semuanya terangkum dalam Standar Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjut an Indonesia (ISPO) yang berjalan sejak 2011. Hal ini diungkapkan Aziz Hidayat, Ketua Bidang Agraria & Tata Ruang Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI) dalam dalam dialog bertajuk IGCN B20 Side Event-High Level Public-Private Policy Dialogue in Promoting Transparency and Accountability disiarkan di platform Zoom Meeting, pada akhir September 2022.
Aziz menjelaskan bahwa salah upaya pencegahan korupsi melalui konsistensi dan harmonisasi peraturan berkaitan kelapa sawit. Dengan pertimbangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah lebih dari 100 tahun, banyak melibatkan K/L, telah banyak diterbitkan Peraturan ( UU, PP, PerPres, PerMen, PerDa) sehingga diperlukan kebijakan yang dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha secara konsisten, harmonis, berkelanjutan, serta tidak merugikan.
Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan korupsi paling rawan terjadi pada fokus perizinan dan tata niaga. Adapun salah satu prinsip antikorupsi yang penting untuk diterapkan adalah transparansi. Prinsip itu sangat identik dengan keterbukaan dan kejujuran.
Dengan demikian, Eddy mengingatkan pentingnya kejujuran dan keterbukaan untuk menciptakan pribadi yang berintegritas, baik bagi masing-masing individu, organisasi, secara kolektif di lingkungan pemerintah, parlemen, penegak hukum, di dunia usaha, maupun masyarakat.
Dalam ISPO, sudah ada prinsip transparansi yang di dalamnya mengatur komitmen tidak melakukan tindakan suap.
Dikatakan Aziz, dibutuhkan jaminan Pelayanan Publik (Perijinan) yang Profesional, Transparan, Akuntabel dan ber Integritas dari K/L, melalui Sistem Elektronik (online) yang dilengkapi SOP, SPM antara lain persyaratan, waktu, biaya) serta implementasi yang bebas dari pungutan-pungutan yang tidak sah/ tidak resmi,
“Juga dapat dilakukan Pembinaan dan Pengawasan dan evaluasi secara periodik pada Unit-unit Layanan Publik K/L terkait Tata kelola Perkebunan Sawit agar lebih intensif & solutif, mampu memfasiltasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha secara tuntas sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam presentasinya, ia mengusulkan apabila ada indikasi pelanggaran oleh Pelaku Usaha, karena adanya Peraturan yang sering berubah ( awalnya sesuai aturan yang berlaku saat itu, namun dengan aturan yang baru dinyatakan ada indikasi pelanggaran), sebaiknya diselesaikan secara bijak dengan pendekatan Pembinaan berupa Sanksi Administratif yang mendidik & berkeadilan, sehingga tingkat kepatuhan Pelaku Usaha akan meningkat,
“Pelaku Usaha sangat mendukung apabila K/L bekerjasama dg KemenPAN-RB, KPK RI & ORI, menerapkan prinsip-prinsip Reformasi Birokrasi ( E-Govt), serta Upaya Pencegahan Korupsi melalui Gerakan WBK ( Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih& Melayani),” urainya.
Salah satu upaya dukungan GAPKI dalam pencegahan korupsi antara lain Sosialisasi & Konsultasi Peraturan Per Undang-undangan terkait industri Kelapa Sawit dengan Kementerian/ Lembaga untuk Pengurus dan Anggota GAPKI. Upaya lainnya menjalankan komitmen GAPKI mencapai 100% Sertifikasi ISPO untuk seluruh Anggota (sebanyak 718 perusahaan) sejak tahun 2019, saat ini baru 560 perusahaan atau 64% dari 895 Sertifikat ISPO yang terbit.
“Saat ini Sertifikat ISPO yang terbit secara Nasional sebanyak 895 seluas 5.187.478 Ha, dan ini terus berproses. Beberapa perusahaan bahkan sudah mempunyai & menerapkan Standar Internasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan seperti RSPO dan ISCC,” ujar Aziz.
Aziz mengatakan perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah, atas wacana & usulan stakeholders dan Tokoh- tokoh Sawit tentang pembentukan Lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengelola industri kelapa sawit secara utuh dari hulu sampai hilir, agar tata kelola industri kelapa sawit semakin baik, akuntabel, sustainable dan bebas dari korupsi.