JAKARTA, SAWIT INDONESIA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Utara akan menyelenggarakan Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum (IPOS Forum) atau Forum Pertemuan Stakeholders Sawit Regional yang diadakan setahun sekali. Acara yang akan dilaksanakan pada Kamis dan Jum’at, pada 26 dan 27 Oktober 2023 di Hotel Santika Dyandra Medan ini akan mengangkat tema “Legalitas Tidak Menjamin Kenyamanan dan Keamanan Investasi Usaha Perkelapasawitan Nasional?”.
Ketua GAPKI Cabang Sumut Timbas Prasad Ginting mengatakan tema tersebut berangkat dari keresahan pelaku usaha sawit yang akhir-akhir ini dibuat tak nyaman dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini seiring langkah Satgas Sawit yang berencana melegalkan alias memutihkan jutaan hektare lahan kelapa sawit yang selama ini diindikasikan berada di kawasan hutan.
Pemutihan ini paling lambat berlangsung pada tanggal 2 November 2023. Dasar hukum pemutihan ini mengacu pada pasal 110A dan B Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 110 A dan 110 B yang mengatur soal izin berusaha di kawasan hutan dan sanksi jika melanggar.
Timbas menilai bahwa HGU yang dimiliki pelaku usaha sawit saat ini juga merupakan sebuah produk hukum yang tidak tunduk pada UU Cipta Kerja. Karena HGU itu sebelum ditetapkan terlebih dahulu dievaluasi oleh Tim Panitia B yang merupakan tim lintas sektoral termasuk didalamnya ada dari dinas kehutanan sehingga tidak bisa dibatalkan begitu saja.
“Khusus di Sumut banyak kebun yang sudah terbangun sebelum adanya republik ini dan tentu sudah berHGU. HGU Itu kan legalitas lahan yang sah untuk kepentingan budi daya, artinya sudah bukan di kawasan hutan lagi. Lahan ini menjadi bermasalah karena tiba-tiba keluar Surat Keputusan Kawasan Hutan yang didasarkan hanya penunjukkan saja dan belum ada ketetapannya atau poengukuhannya. Terlebih lagi bagi perusahaan yang bersertifikat ISPO, artinya sudah memenuhi semua peraturan perundangan yang berlaku. Kalau tidak lengkap semuanya mana keluar sertifikasi ISPO/RSPO-nya. Inilah yang kami nilai menunjukkan tidak ada kepastian hukum untuk berusaha,” ujar Timbas saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

Dia menjelaskan juga jika kebijakan pemerintah kerap kali memperumit kalangan pelaku usaha, misalnya saja mengenai kewajiban untuk mengisi SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan) oleh Satgas Sawit. Namun, kebijakan tersebut, ujar Timbas, juga diberlakukan oleh lembaga-lembaga negara yang lain.
“SIPERIBUN itu kan mendaftar, tiba tiba instansi lain meminta yang sama. Hal ini terkesan lucu dan aneh. Banyaknya pihak yang meminta data-data ini menyebabkan ketidak nyamanan kami dalam berusaha. Sebenarnya cukup satu instansi pengampunya, instansi lain jika memerlukan, mintalah kepada pengampu tersebut. Katakan kalau pengampunya adalah Direktorat Jenderal Perkebunan, ya sudah instansi lain yang membutuhkan, silahkan ke Direktorat Jenderal Perkebunan,” ungkap Timbas.
“Inilah yang menyebabkan tema ini dibuat, karena mendasarkan kepada keluhan teman-teman pengusaha. Kali ini seksi memang temanya, semuanya setuju. Inilah yang kami alami makanya kami mengangkat tema ini [Legalitas Tidak Menjamin Kenyamanan dan Keamanan Investasi Usaha Perkelapasawitan Nasional?],” pungkasnya.
Dalam penyelenggaraannya yang ke-8 ini, IPOS Forum 2023 bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKSPPS) dan Komunitas Pecinta Kelapa Sawit serta Majalah Sawit Indonesia.
Penulis: Indra Gunawan