JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah membuka kesempatan perluasan lahan sawit 20 juta hektare asalkan dikelola oleh petani. Sebab, perusahaan tidak bisa membuka kebun pasca moratorium ijin baru.
“Perkebunan sawit masih bisa dikembangkan hingga 20 juta hektare,” kata Bambang, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian,di Jakarta, Senin (16/7/2017).
Dari luasan sawit 11,9 juta hektare, kepemilikan lahan petani sekitar 47%. Menurut Bambang, pemerintah memberikan kesempatan kepada petani untuk pengembangan lahan. Dengan moratorium tidak ada lagi pelepasan kawasan untuk korporat. “Kami berikan porsi terbesar kepada masyarakat,”kata Bambang.
Lahan yang bisa digunakan untuk pengembangan seperti tanah marginal dan terbengkalai. Dengan cara ini, kata Bambang, sawit tidak lagi dituduh merusak hutan.
Sementara itu, kata Bambang, perkebunan milik korporasi tetap dipertahankan lalu berupaya diarahkan kepada intensifikasi dalam aspek kualitas bibit dan produksi.
Musdhalifah Machmud, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian, mengatakan kelapa sawit bukanlah penyebab utama deforestasi. Di seluruh dunia, luas lahan sawit sekitar 20 juta hektare. Bandingkan dengan kedelai sekira 120 juta hektare dan rapeseed seluas 36 juta hektare.
“Tuduhan mereka kepada sawit tidak fair. Komoditas ini paling efisien memenuhi kebutuhan pangan dam energi,” ujar Musdhalifah.
Bambang menyebutkan kehadiran produksi sawit sejatinya dapat mencegah perambahan hutan, karena lebih efisien dalam penggunaan lahan, terlebih untuk kebutuhan pangan dan energi.