JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM bernomor 5/2023 mengenai Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi pada 13 Maret 2023. Aturan yang memuat 21 pasal ini menjadi payung hukum pendanaan 3 pabrik minyak makan merah yang berada di Sumatera Utara.
Adapun ketiga pabrik ini berada di atas lahan PTPN III (Persero) dan/atau anak usaha PTPN III (Persero). Ketiga pabrik ini tersebar di Deli Serdang, Langkat, dan Asahan.
Pembangunan pabrik minyak makan merah didanai dana sawit melalui pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada PTPN III (Persero). Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui uang muka dan pembayaran berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan. Permohonan pembayaran ini nantinya mesti dilengkapi dokumen pendukung antara lain DED, rincian anggaran biaya, dan laporan perkembangan pembangunan.
Dalam sebuah diskusi, Kepala Divisi Pengembangan Biodiesel BPDPKS, Nugroho Adi Wibowo menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 5/2023 menjadi payung hukum bagi lembaganya untuk mendukung pendanaan pabrik minyak makan merah.
Dana pembangunan pabrik minyak makan merah diperkirakan Rp 17,89 miliar per pabrik. Total kebutuhan dana akan mencapai Rp 53,67 miliar.
Saat ini dari aspek teknis, BPDPKS telah menerima surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk penunjukan surveyor.
“Proses saat ini akhir maret, Kemenkop mengirimkan surat kepada BPDKS surat ke kami untuk melakukan penunjukan surveyor, mirip-mirip insentif biodiesel dan minyak goreng. Nantinya, ada verifikasi kementerian teknis untuk pembayaran pembangunan pabrik minyak makan merah,” pungkasnya