• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Monday, 2 October 2023
Trending
  • Wisuda ke-5 Ahli Pratama AKPY Stiper: 73% Alumni Terserap Perusahaan  Sawit
  • Serangga Dapat Tingkatkan Produksi Sawit, Ini Penjelasan Perhimpunan Entomologi Indonesia
  • Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan
  • Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah
  • Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg
  • Nilai Ekspor Sawit Turun 22,3% Menjadi US$17,52 Miliar
  • Siap Diuji Bappebti, BBJ Ajukan Permohonan Sebagai Penyelenggara Bursa CPO
  • Pengendalian Inflasi Pangan Menjaga Stabilitas Inflasi di Daerah
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Ini Alasan Industri Minta DMO Sawit 30% Dibatalkan
Berita Terbaru

Ini Alasan Industri Minta DMO Sawit 30% Dibatalkan

By RedaksiMarch 12, 20224 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
minyak goreng 1
minyak goreng 1
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pelaku industri sawit di sektor hilir mengusulkan pembatalan Domestic Market Obligation (DMO) 30% bahan baku untuk minyak goreng. Sebab, kebijakan DMO 20% ini telah mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan baru ini juga mengakibatkan imej buruk eksportir sawit di pasar global.

“Kami usulkan DMO 30% untuk dibatalkan. Karena kebijakan ini memojokkan industri sawit bahkan dan berpotensi mengakibatkan ekspor macet” ujar Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia saat berbicara dalam diskusi virtual bertemakan ““Kemana Minyak Goreng Sawit (MGS) DMO Mengalir?”, Jumat (11 Maret 2022) .

Dalam webinar yang dihadiri 200 peserta ini, Sahat menyampaikan data kebijakan DMO 20% telah mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng setiap bulannya.  Jumlah pasokan minyak goreng sepanjang 14 Februari-8 Maret 2022 mencapai 415.780 kiloliter atau setara 415 juta liter. Dari estimasi asosiasi, kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat di luar  industri setiap bulan rerata 330.311 kiloliter atau 330,31 juta liter.

“Saya pribadi kagum dengan kebijakan Bapak Menteri Perdagangan. Awalnya skeptis kebijakan DMO 20 persen dapat tercapai.  Tetapi dalam waktu 22 hari, minyak goreng yang tersalurkan  415.780 kiloliter. Artinya, eksportir sudah melampaui kewajiban 20 persen,” jelasnya.

Menurut Sahat, idealnya pemerintah tetap mempertahankan kebijakan DMO 20% karena sudah melampaui kebutuhan dalam negeri. Seharusnya pemerintah membenahi pengawasan di jalur distribusi minyak goreng.

Menurut Sahat, idealnya pemerintah tetap mempertahankan kebijakan DMO 20% karena sudah melampaui kebutuhan dalam negeri. Seharusnya pemerintah membenahi pengawasan di jalur distribusi minyak goreng. Tujuannya memastikan suplai minyak goreng benar-benar digunakan masyarakat dan usaha kecil.

Baca juga :   Program Riset BPDPKS Menjangkau 78 Lembaga Penelitian dan 957 Peneliti

“Kemendag dapat mengawasi jalur distribusi minyak goreng. Kami khawatir ada yang menahan di lapangan.  Pengawasan dapat dilakukan di pabrik minyak goreng maupun industri pengguna seperti pabrik kue, hotel, dan industri besar. Sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku tindak kebocoran ini,” ujar Sahat.

Pemerintah sebaiknya juga mengetahui bahwa tidak semua eksportir sawit punya pengalaman maupun kompetensi di bidang minyak goreng. Selain itu, tidak semua perusahaan hilir sawit terintegrasi dari hulu sampai hilir. Jumlah eksportir sawit di Indonesia telah mencapai lebih 115 perusahaan.

Baca juga :   Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

Sampai 8 Maret 2022, volume DMO CPO dan olein yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton  atau  20,7  persen  dari  volume  Persetujuan Ekspor  (PE) produk  sawit  dan  turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD)palm oleindan 110.004 ton untuk DMO CPO.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menyampaikan, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah  ada  sebanyak  415.787 ton  minyak  goreng  dari  skema Domestic  Market  Obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

Sahat juga meminta persetujuan ekspor dapat segera dikeluarkan apabila eksportir telah mematuhi kewajiban DMO.

“Kami tidak ingin ekspor macet karena dampaknya akan meluas ke sektor hulu seperti petani,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mengakui menjelaskan kebijakan DMO bahan baku minyak goreng ini tujuannya baik supaya dapat memenuhi  kecukupan pasokan minyak goreng dalam negeri. Tetapi penerapan aturan ini kurang  didukung mekanisme kebijakan dan lemahnya pengawasan sehingga aturan ini cenderung tidak efektif dan bahkan merugikan.

Baca juga :   Pemerintah Dahulukan Sanksi Administratif Terkait Pelanggaran Pemanfaatan Lahan Sawit

“Makanya timbul pertanyaan, DMO cocok atau tidak? Sebab dengan DMO 20 persen telah mencukupi kebutuhan migor. Kalau dinaikkan 30 persen apakah ini tidak akan menjadi masalah,” ungkap Faisal.

Ia meminta sistem pengawasan distribusi minyak goreng harus dibangun dengan baik dikawal dengan ketat dari satu mata rantai ke mata rantai lainnya.

Alexius Darmadi, Direktur Utama PT Sumi Asih, berharap pemerintah dapat memberikan kepastian dalam penerapan kebijakan minyak goreng dan ekspor. Aturan yang diterbitkan tersebut akan menjadi perhatian pembeli di luar negeri.

“Di mata (buyer) Indonesia akan dinilai tidak reliable. Mereka akan memindahkan permintannya ke Malaysia. Bahkan pembeli akan mengingat persoalan ini dalam beberapa tahun. Jadi kalau mau pesan dari kita, mereka akan tanya bisa suplai atau tidak. Lalu ada peraturan yang menghambat  gak?” ujar Alexius.

Distribusi Dmo ekspor minyak goreng sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Wisuda ke-5 Ahli Pratama AKPY Stiper: 73% Alumni Terserap Perusahaan  Sawit

6 hours ago Berita Terbaru

Serangga Dapat Tingkatkan Produksi Sawit, Ini Penjelasan Perhimpunan Entomologi Indonesia

6 hours ago Berita Terbaru

Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

2 days ago Berita Terbaru

Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah

2 days ago Berita Terbaru

Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg

2 days ago Berita Terbaru

Nilai Ekspor Sawit Turun 22,3% Menjadi US$17,52 Miliar

2 days ago Berita Terbaru

Siap Diuji Bappebti, BBJ Ajukan Permohonan Sebagai Penyelenggara Bursa CPO

2 days ago Berita Terbaru

Pengendalian Inflasi Pangan Menjaga Stabilitas Inflasi di Daerah

2 days ago Berita Terbaru

India Cetak Rekor, Impor 10 Juta Ton Sawit Tahun Ini

2 days ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Wisuda ke-5 Ahli Pratama AKPY Stiper: 73% Alumni Terserap Perusahaan  Sawit

6 hours ago

Serangga Dapat Tingkatkan Produksi Sawit, Ini Penjelasan Perhimpunan Entomologi Indonesia

6 hours ago

Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

2 days ago

Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah

2 days ago

Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg

2 days ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.