JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan mengeluarkan Peraturan Gubernur mengenai pelarangan seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh untuk mengekspor minyak sawit mentah (CPO) ke luar provinsi.
“Bukan lagi CPO tapi kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini (Aceh),” ujar Irwandi saat saat meresmikan Kota Suka Makmue sebagai pusat perkantoran Kabupaten Nagan Raya, Selasa (29/8/2017).
Menanggapi wacana tersebut, Joefly Bahroeny, Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berencana bertemu dengan Gubernur Irwandi untuk meminta penjelasan aturan pelarangan penjualan CPO tersebut.
“Saya akan bertemu (Gubernur) untuk menjelaskan seperti apa trading CPO. Tentunya maksud dan tujuan beliau sangat baik untuk Aceh,tetapi mungkin belum paham akan permasalahan trading (CPO),” kata Joefly yang juga pengusaha sawit asal Aceh.
Gubernur menginginkan di Aceh bukan hanya dibangun pabrik CPO melainkan Refineri (pengolahan kelapa sawit). Hal tersebut karena Irwandi menginginkan Aceh bisa mengekspor langsung produk jadi ke luar daerah Aceh.
“Yang saya inginkan bukan CPO, tapi hasil akhir dari CPO ini. Kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini. Nilai tambahnya di Nagan–Aceh, bukan di negara lain,” ujar Irwandi dalam keterangan tertulis.
Kabupaten Nagan Raya merupakan daerah penghasil CPO terbesar di Aceh. Di mana, per harinya sekitar 150 ton Clude Palm Oil (CPO) yang dikeluarkan dari daerah yang dimekarkan pada tahun 2002 lalu ini.