Keputusan Kemenko Perekonomian mengecualikan informasi Hak Guna Usaha (HGU) untuk dapat diakses publik dinilai sejalan dengan regulasi berlaku. Penutupan akses data HGU bertujuan melindungi kepentingan nasional dan mencegah penyalahgunaan.
Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Perekonomian RI, kaget bukan kepalang ketika surat edaran lembaganya terbuka ke publik. Surat edaran ini perihal perbaikan tata kelola sawit, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor sawit.
“Surat ini dikirim sekretaris saya hanya ke GAPKI dan DMSI,” keluh Musdhalifah. Ia pun bingung mengapa surat edaran bisa tersebar kemana-mana.
Surat tertanggal 6 Mei 2019 berisi empat point. Point pertama, tertera pemerintah berupaya menetapkan kebijakan untuk praktik perkebunan sawit berkelanjutan. Kedua, upaya praktik berkelanjutan memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk melindungi data dan informasi sawit yang disebut strategis dalam ekonomi dan kekayaan Indonesia.
Ketiga, dijelaskan bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menetapkan, data dan informasi mengenai hak guna usaha kebun sawit, baik nama pemegang, peta maupun lokasi sebagai informasi dikecualikan untuk dapat oleh pemohon informasi publik. Menurut surat itu, sesuai diatur UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 61/2010 tentang KIP.
Point terakhir meminta perusahaan sawit mendukung kebijakan melindungi data dan informasi sawit dan diharapkan tidak melakukan inisiatif membuat kesepakatan dengan pihak lain (konsultan, non-governmental organization, multilateral agency, dan pihak asing).
Point ketiga dan keempat inilah yang membuat geger publik. Pasalnya, akses informasi HGU sedang menjadi perdebatan antara LSM dengan pemerintah dan pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Darmin Nasution menyatakan pihaknya sengaja membatasi akses data dan informasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit ke publik. Alasannya karena terindikasi ada pengusaha di sektor tersebut yang ‘main mata’ dengan Uni Eropa. Aksi ‘main mata’ tersebut diduga sengaja dilakukan demi kepentingan bisnis pribadi pebisnis.
Walaupun demikian, terbitnya surat ini mendapatkan kritikan Koalisi masyarakat sipil untuk advokasi data hak guna usaha (HGU). Mereka menilai kebijakan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution melarang informasi dan data kebun kebun kelapa sawit dibuka untuk publik.