Pelaku industri sawit berupaya mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini ditempuh untuk meringankan beban negara. Syaratnya, pemerintah diminta memberikan jaminan kegiatan operasional kebun berjalan normal tanpa gangguan.
Pandemi Covid-19 berimbas kepada ketidak pastian sektor ekonomi. Dampak paling dirasakan, perusahaan harus mengencangkan ikat pinggang. Data Kadin Indonesia menunjukkan 6 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena PHK. Sektor usaha yang mengalami pukulan telak antara lain transportasi darat, restoran,tekstil, alas sepatu, ritel, perhotelan sampai otomotif.
“Jika angka (6 juta) ini terus membesar, dikhawatirkan sektor industri semakin terpuruk. Bahkan kondisi perekonomian Indonesia kianberat,” ujar Rosan Roeslani, Ketua Kadin Indonesia, dalam sebuah diskusi virtual.
Kondisi serupa terjadi di sektor sawit. Kendati demikian, berdasarkan laporan GAPKI belum ada tindakan PHK yang dilakukan perusahaan sawit anggota GAPKI. Di seluruh Indonesia, jumlah anggota GAPKI mencapai 725 perusahaan tersebar di 13 provinsi per Oktober 2019.
“Sejauh ini sawit masih tangguh. Mungkin tidak salah bila kita sebut “pahlawan covid19”. Bisnis masih berjalan normal. Protokol covid19 yang sudah jadi protokol yang dijalankan bersama Gapki-Japbusi. Terbukti tangguh menopang, tidak ada penularan apa lagi pusaran covid19 di sawit. Tidak ada PHK. Menyumbang devisa 5.3 Miliar Dolar triwulan 1/2020. Sawit membuktikan diri, walau sering jalan sendiri menghadapi tuduhan yang mungkin karena iri,” ujar Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Ketenaga kerjaan GAPKI kepada Majalah Sawit Indonesia, pertengahan Mei 2020.
Sumarjono mengatakan dengan adanya pembatasan sudah bagian dari pengurangan biaya. Upaya efisiensi operasional adalah bagian dari proses bisnis rutin. “Jadi semua yang bisa dihemat pasti dihemat. Apa lagi untuk mengantisipasi dampak covid19. “Hope for the best, prepare for the worst” ada dalam setiap tarikan nafas pengusaha.”
Berdasarkan laporan edisi ke-2 International Labour Organization (ILO) tentang Covid-19 dan Dunia Kerja, 7 April 2020, menyebutkan dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 sebagai masa-masa krisis yang terburuk sejak perang dunia ke-2. Hampir seluruh sektor akan terdampak tergantung besar kecilnya kasus yang muncul di suatu negara. Hal ini secaranya tatelah menghantam berbagai industri unggulan di Indonesia yang mengakibatkan lebih kurang 2,8 juta pekerja terancam di PHK dan dirumahkan, menurut data KEMNAKER per 13 April 2020.
Upaya-upaya pencegahan dan mitigasi Covid-19 bagi industri sawit yang melibatkan berbagai pihak harus segera dibuat meskipun industri sawit masih terkategori sebagai industri yang terdampak rendah menengah menurut laporan ILO. Meskipun terdapat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan di kota-kotap rovinsi lainnya, operasional di sektor sawit masih berjalan. Belum ada laporan PHK. Namun hal ini tetap perlu mendapat perhatian, baik dari pemangku kepentingan terkait, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan para pengusaha.
Daniel Manurung, Sekretaris GAPKI Cabang Bengkulu menuturkan perusahaan sudah melakukan langkah efisiensi supaya PHK tidak terjadi. Antara lain mengurangi waktu pemakaian listrik di perumahan karyawan kebun. Selain itu, fluktusi harga CPO global turut mempengaruhi cashflow.
“Supaya seimbang, efisiensi memang harus dilakukan seperti perjalanan dinas berkurang karena imbauan bekerja dari rumah. Kami berharap pandemi segera berlalu,” ujar Daniel.
Kolaborasi GAPKI dan JAPBUSI
Langkah-langkah awal telah diinisiasi oleh GAPKI melalui protokol pencegahan Covid-19 untuk industri sawit, dan juga Protokol pencegahan Covid-19 bersama dengan JAPBUSI, Jejaring SP/SB Sawit Indonesia. Versi awal protokol pencegahan ini merupakan langkah-langkah pencegahan yang perlu diperhatikan oleh industri sawit di Indonesia.
Hal kunci dalam pencegahan ini adalah aspek Kesehatan dan Keselamatan Pekerja (K3) di tempat kerja. Protokol awal ini merupakan seruan bersama perwakilan pekerja dan pengusaha yang telah disebarkan kedaerah-daerah produsen sawit mau pun perusahaan perusahaan GAPKI.
Langkah GAPKI ini sepenuhnya didukung JAPBUSI, yang terdiri dari 9 federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia yang memiliki anggota-anggota yang bekerja di kebun-kebun mau pun pabrik-pabrik termasuk industri-industri pengolahan kelapa sawit yang berafiliasi dengan empat konfederasi, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Rekonsiliasi).
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 103)