• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Selasa, 31 Januari 2023
Trending
  • Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan
  • Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.
  • Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah
  • BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.
  • Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang
  • Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU
  • GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan
  • KUR Meningkatkan Perekonomian
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Industri Sawit Akan Tamat Tanpa Kepastian Regulasi
Berita Terbaru

Industri Sawit Akan Tamat Tanpa Kepastian Regulasi

By Robi Fitrianto2 bulan ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
IMG 20221201 WA0006
IMG 20221201 WA0006
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

YOGYAKARTA, SAWIT INDONESIA – Para pakar dan akademisi memberikan sejumlah prasyarat supaya industri sawit dapat bertahan menuju visi 2045. Kepastian regulasi dan keberpihakan pemerintah menjadi kunci utama menjaga keberlangsungan industri sawit. Jika tidak dilakukan dapat dipastikan industri sawit akan hilang sebelum 2045.

Menanggapi hal tersebut, Policy Analisys Bidang Kehutanan dan Perkebunan, Dr. Sadino mengatakan regulasi sebagai payung hukum industri sawit disusun secara parsial. Jadi belum ada badan legislasi yang merancang sawit ke depannya.

“”Yang terjadi sekarang ini, regulasi untuk sawit saling menegasikan satu sama lain. Bahkan di lapangan, sawit dapat mati dengan sendirinya akibat regulasi,” ujarnya saat menjadi pembicara pada acara Forum Sawit Indonesia (FoSI), pada Rabu (30 November 2022), di INSTIPER Yogyakarta.

Dijelaskan Sadino hingga saat ini belum ada pengganti sawit, apakah harus diamputasi. Bisa dilihat dalam putusan pengadilan, komoditas sawit seperti ingin dimatikan. “Ketika inkrach, sawit tidak terkelola dengan baik. Seperti putusan gugatan yang mencapai ratusan miliar. Perusahaan memilih memailitkan dari pada membayar. Lalu dirambah masyarakat akhirnya terkelola semrawut, lalu siapa yang mau melanjutkan itu?,” jelasnya.

Baca juga :   Stok Minyakita Menipis, Zulhas Jadikan Rasio DMO 1:6

“Ditambah lagi, sekarang ada izin bebas gambut, ketika tidak dapat izin bukan gambut lindung akhirnya mereka tidak tanam itu. Misalnya, di Kuansing (Riau), masyarakat tidak bisa mengajukan pinjaman karena lahan mereka masuk gambut. Kalau dikatakan petani akan dipermudah mengurus dikeluakan dari kawasan hutan, itu tidak mungkin,” imbuh Sadino.

Sadino menegaskan tidak ada petani yang diberikan jalan tol. Karena regulasinya memang tidak memungkinkan. Di Riau, masih ada persoalan 1,8 juta hektare kebun sawit rakyat masuk kawasan hutan.

Sadino menjelaskan bahwa implementasi hukum khususnya kehutanan dan penataan ruang tidak konsisten dan pelaku usaha sawit baik perusahaan dan pekebun banyak yang menjadi korban, mulai dari perubahan penggunaan Peta Administrasi, Kehutanan dan Penataan Ruang. Inkonsistensi terjadi dalam perubahan SK Penunjukan Kawasan Hutan di hampir semua Provinsi dan Kabupaten/Kota sentra sawit.

Baca juga :   Indonesia Diajak Stop Ekspor Sawit ke Eropa, Pengusaha: Jangan Ikut Genderang Malaysia

“Penentu kebijakan cenderung bersifat sektoral. Perlindungan hukum keberlangsungan usaha perkebunan sawit tidak sedikit lahannya kebun dimasuki Kawasan hutan/berubah ruang, khususnya sebagai kawasan hutan atau perubah ruangnya menjadi kawasan hutan,” tambah Sadino.

Pada kesempatan sama,

Pendapat serupa dilontarkan Dr. Petrus Gunarso, Kepala Divisi Riset, Kebijakan, dan Advokasi Relawan Jaringan Rimbawan.”Seperti dikatakan Pak Sadino, regulasi lingkungan sudah demikian sulitnya bagi pertumbuhan industri sawit. Padahal penanaman sawit itu sedari awal sampai panen ibaratnya sangat berkeringat,” ujar Petrus Gunarso.

“Indonesia sudah melindungi hutannya 66 juta ha secara permanen. Harapannya apa kita itu kuat untuk mendatangkan uang karbon sebesar Rp 140 triliun, itu sangat tidak mungkin,” ucapnya.

Selanjutnya ia mengatakan dalam update Nationally Determined Contribution (NDC) 2021, pengurangan emisi karbon 29% kalau dibantu sendiri dan 41% dibantu internasional. Lalu angka ini berubah, saya heran di en-hance batas bawahnya. Kalau bantuan luar negeri diharapkan masuk bagus untuk Indonesia. Pengurangan emisi karbon dibantu sendiri 31,89% dan 43,2% dari internasional.

Baca juga :   Sejumlah Harga Komoditas Terpantaustabil di Sulawesi Utara

“Satu dekade dari sekarang dengan implementasi dan penegakan hukum seperti sekarang. Maka sawit bisa tamat lebih cepat dari kayu. Sektor kayu juga hampir tamat. Data sawit tidak ada datanya di FAO. Dari residu sawit dapat dijadikan bioethanol. Biomassa kita luar biasa. Tetapi pemerintah malahan akan melepaskan hutan untuk perkebunan tebu,” pungkasnya.

Related posts:

  1. Deputi Menko Perekonomian: Sawit Indonesia 2045 Akan Tetap Berjaya
  2. Perusahaan Sawit Kaltim Diwajibkan Masuk GAPKI
  3. Memahami Logika Bisnis Dan Industri Sawit Beserta Turunannya (Dialog Bersama Dr.Purwadi)
  4. Petani Menjadi Korban Berkepanjangan Kebijakan Perdagangan Sawit
2045 Forum Sawit Indonesia 2022 Instiper regulasi sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

13 jam ago Berita Terbaru

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

14 jam ago Berita Terbaru

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

15 jam ago Berita Terbaru

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

15 jam ago Berita Terbaru

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

16 jam ago Berita Terbaru

Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU

16 jam ago Berita Terbaru

GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan

16 jam ago Berita Terbaru

KUR Meningkatkan Perekonomian

17 jam ago Berita Terbaru

Mentransformasi Total Pola Kemitraan Untuk Memperkuat PSR

18 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI20 jam ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

13 jam ago

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

14 jam ago

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

15 jam ago

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

15 jam ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

16 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version