Sistem Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Sumatera utara
Sumatera Utara menganut pola penggunaan lahan yang relatif berkelanjutan (Sustainable land use). Kawasan lindung dan kawasan budidaya merupakan satu kesatuan yang utuh dan berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan ekologis. Luas hutan Sumatera Utara masih termasuk tinggi, yakni sekitar 51,28 persen dari daratan. Semantara luas tutupan lahan (Land cover) yakni hutan dan perkebunan tahunan mencapai 80,04 persen luas daratan.
Sistem pelestaraian biodiversity mencakup sistem In Situ, Ex Situ dan Pembudidayaan. Pelestaraian biodiversity secara Insitu dan Ex Situ dilaksanakan oleh hutan lindung dan konservasi sedangkan pelestarian biodiversity dengan cara pembudidayaan dilakukan oleh kawasan budidaya seperti hutan produksi, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.
Sebagai bagaian dari perkebunan sawit nasional, perkebunan sawit Sumatera Utara telah memiliki sistem tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tersebut mulai dari level kebijakan nasional , level sektoral, prosedur perolehan lahan untuk kebun sawit dan implementasi tata kelola level kebun. Sistem tersebut di implementasikan dalam paket tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang dikenal dengan ISPO (Indonesia Sustainable Oil).
Sumber : GAPKI Sumatera Utara