Tomich dan Wawardi (1995) menganalisis dampak kebijakan tersebut selama periode tahun 1978-1987 mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merugikan produsen dan konsumen. Kebijakan tersebut menciptakan proteksi nasional sampai 9% pada perkebunan kelapa sawit. Sementara konsumen minyak goreng membayar 6%-12% diatas harga parietas impor minyak goreng. Selama periode 1982-1987 saja, total kerugian konsumen mencapai Rp. 880 miliar dan kerugian produsen Rp. 387 miliar. Selain itu, Indonesia kehilangan kesempatan devisa tang cukup besar dan kehilangan pasar di pasar dunia.
Kebijakan Pajak Ekspor Minyak Sawit
Sebagian baesar dari paket deregulasi, pada waktu itu dikenakan sebagai paket deregulasi Juni tahun 1991 (Pakjun 91), pemerintah mengubah kebijakan perdagangan minyak sawit di dalam negeri. Perubahan yang dimaksud mencakup 3 aspek yakni , (1) Penerapan pajak ekspor minyak sawit dan produk turunannya, (2) Pengelolaan buffer-stock CPO oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) dan memberikan subsidi impor olein bila diperlukan, dan (3) Melanjutkan kebijakan penggunaan 80% produksi CPO perkebunan sawit negara (PTP) untuk kebutuhan dalam negri dengan harga di bawah harga pasar.
Kebijakan pasar ekspor yang ditetapkan bersivat variable, yang tergantung pada perkembangan harga minyak sawit dan turunannya di pasar dunia. Waktu itu ditetapkan harga dasar (HD) harga tertinggi yang tidak dikenakan pajak dan harga ekspor (HE) yakni harga ekspor FOB Belawan. Tingkat tarif ditetapkan dan tergantung pada selisih HE dengan HD. Formula Pajaka Ekspor (PE) untuk persatuan volume dalam rupiah adalah PE= Tarif x (HE-HD)xKRUS. Kebijakan tersebut untuk pertama sekali ditetapkan melalui SK Menteri Keuangan No: 434/KMK. 017/1994 tanggal 31 Agustus 1994 Formula Perhitungan PE berdasarkan SK tersebut.
Formula Penetapan Pajak Ekspor CPO dan Produk Turunannya Berdasarkan SK Menkeu No. 434/KMK.017/1994
Tingkat Harga (US$/ton) | Pajak Ekspor (%) |
1. Crude Palm Oil (CPO) | |
· Harga Dasar 435 | 0% |
· Harga Ekspor FOB | 0% |
a. 434-505 | 60% (HE-HD) |
b. 470-505 | 56% (HE-HD) |
c. 505-540 | 52% (HE-HD) |
d. 540-575 | 48% (HE-HD) |
e. 575-610 | 44% (HE-HD) |
f. Di atas 610 | 40% (HE-HD) |
2. RBD Palm Oil | |
· Harga Dasar 460 | 0% |
· Harga Ekspor FOB | 0% |
a. 460-500 | 60% (HE-HD) |
b. 500-540 | 56% (HE-HD) |
c. 540-580 | 52% (HE-HD) |
d. 580-620 | 48% (HE-HD) |
e. 620-660 | 44% (HE-HD) |
f. Di atas 660 | 40% (HE-HD) |
3. CRD Olein | |
· Harga Dasar | 0% |
· Harga Ekspor FOB | 0% |
a. 465-510 | 75% (HE-HD) |
b. 510-600 | 70% (HE-HD) |
c. 555-600 | 65% (HE-HD) |
d. 600-645 | 60% (HE-HD) |
e. 645-690 | 55% (HE-HD) |
f. Di atas 690 | 50% (HE-HD) |
4. RBS Olein | |
· Harga Dasar | 0% |
· Harga Ekspor FOB | 0% |
a. 500-50 | 75% (HE-HD) |
b. 550-600 | 70% (HE-HD) |
c. 600-650 | 65% (HE-HD) |
d. 650-700 | 60% (HE-HD) |
e. 700-750 | 55% (HE-HD) |
f. Di atas 750 | 50% (HE-HD) |
Sumber : GAPKI