Meskipun pangsa pengeluaran konsumen minyak goreng di Indonesia relatif kecil (sekitar 4% dari pengeluaran total), sehingga kontribusinya dalam laju inflasi relatif kecil, intervensi pemerintah pada agrobisnis minyak sawit cukup intensif agar harga minyak goreng relatif murah di Indonesia. Hal ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut, apakah kebijakan yang demikian masih perlu dipertahankan ke depan.
Kebijakan PIR dan PBSN. Keberhasilan Indonesia menjadi produsen CPO terbesar dunia tahun 2006 di mana sekitar 40% hasil dari (by design) kebijakan ekonomi benar dalam agrobisnis minyak sawit. Kebijakan ekonomi yang dimaksud adalah kebijakan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dan Pengembangan Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), yang oleh banyak pihak diakui keberhasilannya.
Dalam kebijakan PIR, yang bertindak sebagai inti adalah Perkebunan Negara (BUMN) dan Perkebunan Swasta. Sedangkan plasma adalah (calon-calon) perkebunan rakyat. Tugas dan tanggung jawab inti antara lain membangun dan memelihara kebun-kebun calon plasma, mempersiapkan dan membina kemampuan calon plasma sejak awal pembangunan kebun, serta ikut memelihara dan mengelola kebun di bawah bimbingan inti.
Sumber : GAPKI