Kebijakan Strategi Industri Minyak Sawit 2050
Untuk mencapai target/sasaran industri minyak sawit 2050 sebagaimana diuraikan terdahulu, memerlukan dukungan kebijakan pemerintah. Kebijakan srategis yang perlu diperjuangkan dan dikeluarkan pemerintah yakni kebijakan tata ruang, kebijakan pertanahan, kebijakan penyerderhanaan perizinan investasi/ usaha, kebijakan suku bunga, kebijakan energi, kebijakan lingkungan hidup, kebijakan daerah, kebijakanpenelitian dan pengembangan, dan kebijakan perdagangan internasional.
Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan kebijakan strategis yang diperlukan industri minyak sawit untuk mencapai target/sasaran yang ditetapkan. Oleh karena itu dalam perumusan kebijakan beserta intrument kebijakan, dilivery kebijakan, implementasi kebijakan serta evaluasi/menitoring kebijakan sejak awal didisain sebagai team work yang melibatkan pelaku industri minyak sawit Indonesia dan pemerintah.
Paket kebijakanBIG PUSH Industri Minyak Sawit Nasional Menuju 2050
- Uraian Masalah/Argumentasi
Dari berbagai studiindustri minyak sawit Indonesia selama ini menunjukan bahwa hanya pendekatan persial dan tidak dilakukan peningkatan produksi CPO secara signifikan,maka hanya terjadi perubahan kecil-kecil (a bit abit changes) dan terjadi trade-of fuel-food. Kebijakan bea keluar/pajak ekspor CPO dan turunannya merugikan produsen termasuk petani, namun diuntungkan industri hilir CPO (Manurung, 1993; Larson, 1995; Tomich and Mawardi 1996; Susila, 2004; Obado ,et,al. 2009). Pengembangan biodiesel domestik (tanpa peningkatan produksi CPO yang signifikan) memang menguntungkan bagi produsen CPO dan pemerintah (pengurangan impor solar) namun berpotensi menurunkan produksi minyak goreng sawit domestik akibat perebutan CPO (Susila dan Munadi, 2008; Joni, et, al.2012) sekalipun dilakukan kenaikan bea keluar.
Sumber : GAPKI