Kebijakan Perpajakan
Uaraian Masalah/Argumentasi
Sektor pertanian termasuk didalamnya perkebunan kelapa sawit merupakan sektor yang sangat penting untuk ketahanan pangan nasional, pembangunan daerah pedesaan, pengurangan kemiskinan dan pelestarian lingkungan hidup. Perkebunan kelapa sawit selain menghasilkan barang-barang ekonomi juga menghasilkan eksternalitas positif (jasa lingkungan) yang diberikan gratis kepada masyarakat. Oleh karena itu pertanian/perkebunan seharusnya memperoleh subsidi dan tidak dibebankan berbagai pajak.
Kebijakan perpajakan selama ini masih diutamakan untuk memaksimumkan penerimaan negara. Dengan obyektif seperti itu, maka perluasan objek pajak pada mata rantai industri minyak sawit (juga industri lainnya) menjadi strategis utama dan masalah dampaknya terhadap kinerja pembangunan ekonomi kurang diperhatikan. Perilaku pemerintah daerah menarik kembali/pajak daerah untuk PAD merupakan bagian dari paradigma tersebut. Selain itu, penarikan PPn pada barang-barang modal (seperti pupuk, bibit, pestisida, alat dan mesin), menarik pajak (PBB) yang lebih besar pada perkebunan kelapa sawit produktif (dibandingkan dengan lahan yang tidak diusahai) merupakan kontra produktif bagi pembangunan ekonomi.
Penarikan PPn pada setiap mata rantai pasok persawitan melalui mekanisme transaksi antar mata rantai, dimana PPn dihulu (pupuk, pestisida, alat-alat dan mesin) menjadi bagian biaya dihilir (double margina lazation) akan menyebabkan biaya pokok akhir menjadi tinggi (high cost) dan menurunkan kemampuan bersaing. Sumber : GAPKI