Kebijakan yang Diperlukan
- Melanjutkan kebijakan BK untuk menjamin pasokan bahan baku bagi industri hilir dalam negri dengan beberapa perbaikan:
- Penetapan tarif BK hendaklah fleksibel tidak hanya mempertimbangkan harga CPO dunia, tetapi juga memperhitungkan tarif BK negara pesaing, tarif impor CPO dan turunannya negara importir utama (EU, Inda, China) pergerakan krus rupiah, pergerakan krus mata uang negara pesaing (ringgit) dan pergerakan krus mata uang negara importir utama (Euro, Yuan, Rupee).
- Tarif BK makin menurun dengan makin ke hilir produk industri hilir yang diekspor berdasarkan HS code yang disepurnakan.
- Penerimaan pemerintah dari BK sebagain digunakan untuk dana riset industri minyak sawit, subsidi/pembiayaan replanting kebun sawit rakyat dan pembangunan jlan kebun sawit rakyat serta promosi dan positive campaign.
- Memfungsikan Kedutaan Besar/perwakilan Indonesia di seluruh negara sebagai ‘marketing’ industri minyak sawit Indonesia termasuk monitoring kebijakan negara pengimpor/produsen minyak nabati.
- Mengeluarkan kebijakan berbagai bentuk retaliasi perdagangan pada negara-negara : (a) yang menuduh dumping atau isu lain secara sepihak yang tidak didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan (b) yang menerapkan berbagai bentuk unfair trade yang merugikan Indonesia.
- Melakukan diplomasi internasional untuk mendorong tanggungjawab bersama dalam pelestarian hutan global dimana setiap negara-negara didunia (tidak hanya Indonesia dan negara tropis lainnya) harus memiliki hutan minimal 30% dari arable land.
Sumber : GAPKI