Permasalahan R&D pada industri minyak sawit Indonesia selama ini (sampai tahun 2013), diantaranya adalah : (1) Banyak lembaga R&D yang melakukan riset dibidang persawitan (lembaga riset pemerintah, perguruan tinggi) namun berjalan sendiri-sendiri dan tidak ada lembaga yang mengakomodir/memimpin. (2) Kegiatan penelitian dibidang industri minyak sawit dari masing-masing lembaga riset tersebut tidak terkoodinir, tidak sinergis dan tidak terkonvergensi padapemecahan masalah-masalah utama dalam industri minyak sawit. (3) Hasil-hasil penelitian tersebut (invention) sebagian besar tersimpan dalam perpustakaan dan tidak banyak yang menjadi inovasi karena kurangnya mekanisme delivery/desiminasi invention dari lembaga riset ke perusahaan. (4) Kurangnya dukungan dana baik dari dana pemerintah maupun dari dunia industri minyak sawit.
Kebijakan yang Diperlukan
Mengingat inovasi merupakan tulang punggung industri minyak sawit Indonesia menuju 2020 khususnya dalam peningkatan produktivitas CPO dan hilirisasi, diperlukan kebijakan dibandingkan R&D sebagai berikut:
- Mengkoordinasi dan mensinergikan kegiatan riset di belakang industri minyak sawit agar secara kovergen melahirkan invention-invention yang urgen, dan signifikan dalam memajukan industri minyak sawit.
- Mengembangkan kelembagaan/sistem (pusat imformasi dan desiminasi), mekanisme transaksi/desiminasi invention-invention dari lembaga-lembaga riset kepada pengguna langsung (perkebunan kelapa sawit dan industri hilir)
- 3. Mengembangkan kemampuan melakukan innovation pada setiap perusahaan dalam industri minyak sawit.
- Menyediakan dana yang memadai baik dari pemerintah maupun dari dunia usaha industri minyak sawit untuk pelaksanaan R&D.
- Mengembangkan riset aplikasi biofuel untuk kendaraan bermotor, alat berat, pembangkit sampai B100.
Sumber : GAPKI