Sampai tahun 2013 terdapat beberapa pelabuhan CPO yang telah operasional di Indonesia seperti Belawan, Kuala Tanjung, Teluk Bayur, Dumai, Tanjung Periuk, Tanjung Perak, Surabaya, dan lain-lain. Dan beberapa pelabuhan CPO baru sedang dikembangkan seperti Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), Maloy (Kalimantan Timur). Selain itu pada beberapa daerah sejumalah peraturan daerah melarang pengangkutan TBS dan CPO melalui jalan umum yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Menuju tahun 2020, produksi CPO Indonesia diproyeksikan akan meningkat sekitar 2 kali lipat dari produksi tahun 2013. Hal ini memerlukan peningkatan kapasitas pelabuhan CPO setidaknya 2 kali lipat dari posisi 2013 dan mengikuti penyebaran sentra-sentra produksi CPO baik yang eksisting maupun daerah sentra baru. Peningkatan ketersediaan infrastuktur pada industri persawitan akan meningkatkan produksi CPO, hilirisasi, pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan (Joni, et.al,.2013).
Kebijakan yang Diperlukan
Untuk memfasilitasi peningkatan kegiatan industri minyak sawit menuju tahun 2020, memerlukan kebijakan pembangunan infrastuktur dan pelabuhan CPO antara lain:
- Memperluas dan meningkatkan kapasitas/kualitas jaringan jalan dari sentra produksi ke kpelabuhan CPO serta pembangunan transportasi kereta api dan jalan raya tol/haigway pada pulau sawit (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi).
- Memperluas dan meningkatkan kapasitas/kualitas pelabuhan ekspor CPO seperti Belawan, Kuala Tanjung, Teluk Bayur, Dumai, Tanjung Priuk, Tanjung Perak, Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), Maloy (Kalimantan Timur), Kalimantan Barat dan Sulawesi, yang terintegrasi dengan kawasan industri hilir CPO serta didukung ketersediaan energi/listrik/gas.
- Meningkatkan kualitas pelayanan secara cepat/murah, on-line, non tunai dan terintegrasi (antara tangki timbun CPO, pompa CPO, sistem tranportasi laut, jasa kepabeanan/adminitrasi ekspor). Menghapus peraturan-peraturan daerah yang melarang transportasi TBS dan CPO melalui jalan umum.
Sumber : GAPKI