Tingakat tarif ditetapkan dan tergantung pada selisih HE (Harga Ekspor) dengan HD (Harga Dasar). Formula Pajak Ekspor (PE) untuk persatuan volume dalam rupiah adalah PE = tarif x (HE-HD)xKurs. Kebijakan deregulasi 7 Juli 1997, pemerintah akhirnya mengubah kebijakan penetapan pajak ekspor CPO dan produk turunannya. Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 300/KMK.01/1997 kebijakan pajak ekspor diubah menjadi advalorem yakni persentase tertentu dari nilai ekspor.
Setelah tahun 2005, kebijakan pada ekspor CPO dan produk turunannya semakin intensif baik dilihat dari cakupan produk maupun besaran tarif. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK-02/2005 cakupan pajaka ekspor mencakup 5 jenis. Selain 4 jenis sebelumnya, komoditi buah dan inti sawit dikenakan pajak ekspor sebesar 3%. Kemudian, melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PKM.001/2007 kebijakan ekspor diperluas menjadi 9 jenis produk/komoditi dengan kisaran pajak ekspor 6,5%-10% . Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMKO11/2011 diperluas menjadi 14 jenis produk dengan kisaran pajak ekspor 0% sampai 40% (buah dan inti sawit dikenakan pajak tertinggi yakni 40%). Penghitungan pajak ekspor (advalorem) didasarkan pada formula : Tarif x Nilai ekspor fob x kurs.
Kebijakan pajak ekspor CPO dan produk turunannya makin intensif lagi, melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 223/PMK.011/2008 pada tanggal 17 Desember 2008. Setidaknya ada tiga perubahan dari pajak ekspor sejak tanggal 17 Desember 2008 tersebut (Sipayung, 2012) dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya: (1) Cakupan produk yang dikenakan pajak ekspor mencakup 15 jenis termasuk RDB Olein dalam kemasan; (2) Besarnya pajak ekspor (advlorem) didasarkan pada kisaran harga referensi masing-masing jenis produk, dimana semakin meningkat harga refernsi, pajak ekspor juga akan semakin meningkat (progressive advalorem tax), dan (3) Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan secara periodik.
Sumber: PASPI