Melalui kebijakan PIR dengan berbagai variasi pelaksanaanya, telah membawa perubahan revolusioner dalam minyak sawit di Indonesia khususnya perkebunan kelapa sawit. Luas areal perkebunan kelapa sawit meningkat dari hanya sekitar 294 ribu ha tahun 1980, menjadi 4 juta ha tahun 2000 atau meningkat hampir 20 kali lipat. Hal yang lebih revolusioner lagi adalah meningkatnya perkebunan rakyat dari 6 ribu ha menjadi 1,1 juta ha atau hampir 200 kali lipat dalam periode yang sama.
Melihat keberhasilan kebijakan PIR yang menghasilkan percepatan pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, ternyata membangun kepercayaan (trust) baru kepada agribisnis minyak sawit, baik investor, individu masyarakat, maupun dunia perbankan. Hal ini tercermin dari peningkatan luas perkebunan kelapa sawit yang cepat setelah tahun 2000, dimana tidak ada lagi fasilitas bantuan pemerintah . Dalam waktu 10 tahun (2000-2010), perkebunan kelapa sawit Indonesia naik dari 4,1 juta ha menjadi sekitar 8 juta ha atau naik dua kali lipat. Peningkatan yang cepat terjadi pada perkebunan rakyat yang meningkat sekitar 3 kali lipat dari 1,1 juta ha menjadi 3,3 juta ha pada periode yang sama.
Pada tahun 2006 pemerintah memberikan fasilitas kredit (subsidi bunga kredit) pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan (Perkemenkeu No. 117/PMK.06/2006) untuk rakyat. Namun demikian, sebagaian besar pertambahnan luas perkebunan kelapa sawit dalam periode 2000-2010 diperkirakan bersumber dari investor baru (perusahaan, individu). Apalagi dalam periode tersebut harga minyak sawit dunia makin membaik sehingga memberi keyakinan bahwa investasi di perkebunan kelapa sawit sangat menguntungkan.
Sumber: PASPI