Pelestarian biodiversity secara In Situ dilakukan dengan cara mempertahankan ragam flora dan fauna pada habitat alamiahnya yang berupa hutan lindung dan hutan konservasi (virgin forest). Karena setiap daerah memiliki keunikan ekosistem dan biodiversity, maka hutan lindung/konservasi tersebut terdapat diseluruh daerah di Indonesia. Hutan lindung/konservasi tersebut tidak boleh dikonversikan menjadi fungsi lain. Pelestarian biodiversity yang kedua adalah dengan memlihara flora dan fauna dengan habitat buatan (menyerupai habatat alami) diluar habitatnya (ex situ) dalam bentuk kebun/tanaman hutan raya, kebun/tanaman/taman binatang yang terdapat diberbagai daerah. Sealai berfungsi untuk pelestarian flora/fauna, tanaman Ex Situ juga dijadikan sebagai wisata bagi masyarakat.
Kawasan budidaya merupakan kawasan yang berfungsi utamanya untuk kegiatan masyarakat baik pertanian, perkebunan, hutan produksi, perkotaan, pemukiman dan lain-lain. Ekspansi perkebunan kelapa sawit berada didalam kawasan budidaya tersebut. Berbeda dengan kawasan lingkungan/konservasi, penggunaan lahan pada kawasan budidayadapat terjadi konversi anatar sektor. Lahan pertanian dapat mengalami konversi menjadi lahan non pertanian, hutan produksi dikonversikan menjadi non hutan produksi, kebun sawit dikonversi menjadi lahan non sawit dan sebaliknya. Kawasan budidaya selain berfungsi sosial-ekonomi juga secara keseluruhan berfungsi sebagai pelestarian biodiversity. Cara ketiga yakni melalui pembudidayaan tanaman/ternak/ikan secara lintas generasi.
Pembudidayaan tanaman/hewan merupakan salah satu cara yang efektif dalam melestarikan biodiversity sekaligus memenuhi kebutuhan manusia dalam sejarah peradapan manusia di bumi. Pertanian, perkebunan, hutan tanaman industri, perternakan, perikanan budidaya secara keseluruhan merupakan salah satu cara pelestarian biodiversity dalam sejarah manusia di bumi.
Sumber: Mitos vs Fakta, PASPI 2017