JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretariat PROPER Ditjen PPKL menambahkan kriteria baru dalam penilaian PROPER pada tahun ini. Kriteria baru itu adalah Penilaian Daur Hidup atau lebih dikenal Life Cycle Assesment (LCA).
“Penambahan kriteria LCA menunggu selesainya revisi Peraturan Menteri LH Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER,” ujar Ir.Sulistyowati, Direktur Pemulihan dan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Kementerian LHK dalam Seminar ILCAN Goes To Campus bertemakan “Membangun Data Emisi Sawit Nasional Untuk Menghadapi Pasar Global” Bogor, Kamis (25 April 2019).
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara ILCAN (Indonesian Life Cycle Assessment Network) , PS Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Pascasarjana IPB, dan Ditjen Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Kementerian LHK. Serta mendapatkan dukungan penuh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Menurut Sulistyowati, implementasi LCA dapat membantu industri Indonesia seperti perkebunan sawit untuk menjawab isu lingkungan. Sebagai contoh, industri sawit pernah diserang Amerika Serikat melalui Notice of Data Availability Environmental Protection Agency (NODA) yang menyebutkan kemampuan kelapa sawit menyerap emisi sebesar 17 persen.
Salah satu kriteria penilaian yang dikembangkan oleh KLHK untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu penerapan Penilaian Daur Hidup (LCA). Penerapan penilaian daur hidup (LCA) ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menghitung keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, pembuangan pada lingkungan, serta mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan.
Dr.Kiman Siregar, Ketua Umum ILCAN menuturkan bahwa Indonesia masih ketinggalan dalam pelaksanaan ILCAN dibandingkan negara ASEAN lain seperti Thailand, Malaysia dan Singapura. “Di Thailand, ada tiga ribu produk yang sudah mencantumkan nilai pengeluara emisinya,” ujar Kiman.
Penilaian Daur Hidup Life Cycle Assessement (LCA) mengikuti kerangka perspektif SNI ISO 14040 : 2016 tentang Manajemen Lingkungan – Penilaian Daur Hidup – Prinsip dan Kerangka Kerja SNI ISO 14044: 2017 tentang Manajemen Lingkungan – Penilaian Daur Hidup – Persyaratan dan Panduan.

Salah satu aspek Penilaian Daur Hidup (LCA) dalam PROPER yaitu (1) perusahaan dapat menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan LCA; (2) mempunyai personal yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah melaksanakan focus group discussion bersama dengan Tim Ahli dari berbagai Perguruan Tinggi serta ILCAN (Indonesian Life Cycle Assessment Network) untuk mempersiapkan penerapan LCA menjadi kriteria PROPER serta materi muatan bimbingan teknis penilaian daur hidup.