JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah menjamin bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh diakses secara terbuka karena bersifat privat. Hal ini diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ery Suwondo mengatakan, seperti halnya Sertifikat Hak milik (SHM), HGU juga bersifat bersifat pribadi (privat). Ini berarti tidak mudah dan bisa sembarang orang dengan seenaknya bisa mengakses data-data HGU.
“Berbeda dengan SHM, HGU berbatas waktu 35 tahun serta bisa diperpanjang hingga 25 tahun. HGU juga tidak bisa diwariskan turun temurun,” kata Ery dalam satu diskusi yang diadakan di Kampus IPB Dramaga, belum lama ini.
Ery mengakui, salah satu pemicu problematika yang berdampak pada konflik horizontal warga negara, pihak swasta dan pemerintah di lapangan yang menimbulkan permasalahan, serta kerugian ekonomi tingkat nasional terjadi, terutama karena lahan perkebunan bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan.
“Pemberian HGU yang bermasalah, biasanya bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan. Namun pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN menerapkan proses yang ketat dan clear and clean,” ujar Ery Suwondo.
Sebagai contoh, hingga kini pihaknya masih menahan pemberian HGU untuk 80 ribu hektare bakal areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Hal ini karena arealnya bersinggungan bahkan masuk atau memakai kawasan hutan. Jika HGU itu diberikan maka akan mengubah tata ruang wilayah tersebut secara signifikan.
Ery mengharapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat menjadi solusi tumpang tindih regulasi dan peraturan terkait lain yang menjadi penyebab timbulnya konflik lahan di perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit.
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang memproses bersama DPR. Kebijakan ini sebagai upaya untuk mengatasi dan mensinergikan regulasi yang tumpang tindih dalam pengelolaan Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri,” kata Ery Suwondo.
Pendapat senada dikemukakan pengamat hukum kehutanan dan lingkundan DR Sadino. Dia mengingatkan, pemerintah punya kewenangan untuk menolak membuka seluruh data HGU karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU