• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Saturday, 9 December 2023
Trending
  • Senator Kalteng Beberkan Strategi Cegah Penjarahan Sawit
  • Terbitkan Surat Edaran, Pj. Bupati Seruyan Minta Penjarahan Sawit Ditindak Tegas
  • Saat Menko Airlangga Jadi Rebutan Selfie Ratusan Petani Sawit
  • Pemerintah Provinsi Tidak Bisa bekerja Sendiri Untuk Mencukupi dan Meningkatkan Ketahanan Pangan
  • PalmCo dan BBKSDA Riau Memperkuat Sinergitas Dalam Melindungi Gajah Sumatera
  • Presiden Joko Widodo: Deforestasi dan Kebakaran Hutan Gambut Indonesia Turun Tangat Jauh
  • KLHK Perkuat Pendekatan Keadilan Restoratif
  • KemenKopUKM Menegur Kepada Penyalur KUR yang Tidak Taat Pada Pedoman Penyaluran
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » HGU Sawit Yang Terbit Tidak Bisa Tunduk Terhadap UU Ciptaker, Ini Sebabnya
Berita Terbaru

HGU Sawit Yang Terbit Tidak Bisa Tunduk Terhadap UU Ciptaker, Ini Sebabnya

By Redaksi2 months ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA Para akademisi dan pelaku usaha sawit berpandangan Hak Guna Usaha (HGU) tidak bisa tunduk terhadap dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law. Sebab, banyak HGU yang diterbitkan pemerintah Indonesia jauh sebelum Omnibus Law Cipta Kerja berlaku.

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Prof. Bustanul Arifin meminta pemerintah untuk objektif dan memperhatikan benar aturan yang digunakan sehingga tidak membingungkan para pelaku industri kelapa sawit.

Baca juga :   Kolaborasi BRIN dan Industri Menuju Net Zero Emission

Menurutnya, sebanyak 2,2 juta hektare lahan tersebut terancam diputihkan oleh Satuan Tugas apabila tidak memenuhi persyaratan bidang kehutanan, paling lambat tanggal 2 November 2023. Dasar hukum pemutihan ini mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja Nomor 110 A dan 110 B.

“Penggunaan Undang-undang Cipta Kerja tersebut tidak bisa dilakukan. Kami minta Satgas Sawit ini bekerja objektif. Bahwa HGU itu tidak duduk pada UU Cipta Kerja sehingga terjadi multitafsir karena sudah ditetapkan duluan pada UU Agraria tahun 1960,” kata Bustanul dalam Forum Group Discussion ‘Menimbang satuan tugas tata kelola industri kelapa sawit’ di Nagara Institute, Kamis (5/10/2023).

Baca juga :   Senator Kalteng Beberkan Strategi Cegah Penjarahan Sawit

Dia mengatakan pihaknya sangat mendukung inisiasi tata kelola yang dilakukan pemerintah dengan segala tujuan dan manfaatnya untuk memajukan industri kepala sawit dalam negeri. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu melakukan dialog dan sosialisasi dengan pelalu industri dan masyarakat untuk mencegah adanya penafsiran yang berbeda.

Menurutnya menilai penetapan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat lahan sawit disebabkan adanya kerancuan dalam proses perizinan sehingga menimbulkan polemik dikalangan pelaku usaha.

Baca juga :   Presiden Joko Widodo: Deforestasi dan Kebakaran Hutan Gambut Indonesia Turun Tangat Jauh

“Dari awal tentang penetapan kawasan hutan itu sering jadi masalah dimana sawit ada di dalamnya. Karena tidak terlalu jelas landasan hukum yang di-campuraduk dan akhirnya timbul multi tafsir dari sanksi yang akan dikerjakan oleh satgas,” ujar Bustanul.

Penulis: Indra Gunawan

HGU sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Senator Kalteng Beberkan Strategi Cegah Penjarahan Sawit

10 hours ago Berita Terbaru

Terbitkan Surat Edaran, Pj. Bupati Seruyan Minta Penjarahan Sawit Ditindak Tegas

11 hours ago Berita Terbaru

Saat Menko Airlangga Jadi Rebutan Selfie Ratusan Petani Sawit

17 hours ago Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Tidak Bisa bekerja Sendiri Untuk Mencukupi dan Meningkatkan Ketahanan Pangan

1 day ago Berita Terbaru

PalmCo dan BBKSDA Riau Memperkuat Sinergitas Dalam Melindungi Gajah Sumatera

1 day ago Berita Terbaru

Presiden Joko Widodo: Deforestasi dan Kebakaran Hutan Gambut Indonesia Turun Tangat Jauh

1 day ago Berita Terbaru

KLHK Perkuat Pendekatan Keadilan Restoratif

1 day ago Berita Terbaru

KemenKopUKM Menegur Kepada Penyalur KUR yang Tidak Taat Pada Pedoman Penyaluran

1 day ago Berita Terbaru

Wamentan Menyerahkan Bantuan Alsintan Untuk Peningkatan Produksi dan Produktivitas Pertanian

1 day ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Jaminan Kepastian Legalitas Sawit

Edisi Terbaru 2 weeks ago2 Mins Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 4 months ago2 Mins Read
Latest Post

Senator Kalteng Beberkan Strategi Cegah Penjarahan Sawit

10 hours ago

Terbitkan Surat Edaran, Pj. Bupati Seruyan Minta Penjarahan Sawit Ditindak Tegas

11 hours ago

Saat Menko Airlangga Jadi Rebutan Selfie Ratusan Petani Sawit

17 hours ago

Pemerintah Provinsi Tidak Bisa bekerja Sendiri Untuk Mencukupi dan Meningkatkan Ketahanan Pangan

1 day ago

PalmCo dan BBKSDA Riau Memperkuat Sinergitas Dalam Melindungi Gajah Sumatera

1 day ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.