• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Selasa, 31 Januari 2023
Trending
  • Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan
  • Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.
  • Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah
  • BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.
  • Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang
  • Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU
  • GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan
  • KUR Meningkatkan Perekonomian
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » HGU Bukan Lagi Kawasan Hutan, KLHK Tak Bisa Mengubahnya
Berita Terbaru

HGU Bukan Lagi Kawasan Hutan, KLHK Tak Bisa Mengubahnya

By Redaksi SI3 minggu ago5 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Kebun Sawit
Kebun Sawit
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak konstitusi yang dilindungi Undang-Undang. Proses perizinan yang panjang melalui berbagai instansi, sehingga tidak bisa lagi dimasukkan kawasan hutan. HGU hak konstitusional bagi warga negara untuk memanfaatkan lahan. Dan diperoleh melalui proses perizinan yang panjang. Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak bisa mengubah menjadi kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sawitindonesia.com, pada Rabu (11 Januari 2023).

Sehingga dapat disimpulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak lagi memiliki kewenangan memasukkan lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kedalam kawasan hutan.

Menurut Soedarsono harus dibedakan dengan jelas, di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari KLHK sementara untuk yang di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang sering salah kaprah, menteri LHK mengubah dari hutan produksi menjadi hutan lindung misalnya. Anggap keduanya sudah ditetapkan sesuai dg UU 41/1999 sbg kawasan hutan. Apakah boleh? Tidak boleh karena hutan produksi itu adalah kawasan budidaya dan hutan lindung itu kawasan lindung dalam bahasa tata ruang. Nah, perubahan hutan produksi menjadi hutan lindung berarti mengubah tata ruang (pola ruang). Mengubah tata ruang itu bukan kewenangan menteri kehutanan,” jelasnya.

Selanjutnya ia menambahkan, jadi mengubah penggunaan kawasan hutan pun tidak seluruhnya menjadi kewenangan Menteri Kehutanan. Harus diperhatikan juga apakah perubahan tersebut mengubah tata ruang? Jika iya, maka itu bukan kewenangan Menteri Kehutanan. Jika tidak, maka itu kewenangan Menteri Kehutanan,” tambah Prof. Sudarsono.

Baca juga :   Perkuat Mekanisasi Pertanian

Apalagi hal itu terjadi di provinsi-provinsi yang belum ada penetapan kawasan hutan. Sudarsono menyontohkan, Provinsi Riau sampai saat ini belum ada penetapan kawasan hutan, seperti yang disampaikan Mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial kawasan hutan wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata.

Menurut Mulya, hingga saat ini tidak ada daerah yang telah dikukuhkan oleh KLHK menjadi kawasan hutan di Provinsi Riau termasuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Secara keseluruhan belum, bahkan sekarang masih berproses untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan,” ujar Sudarsono mengutip apa yang disampaikan Mulya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk penetapan suatu daerah menjadi kawasan hutan setidaknya terdapat empat proses yang harus dilalui yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Namun sejauh ini, tidak satupun daerah yang proses penetapan kawasan hutannya di Provinsi Riau dinyatakan telah selesai.

“Berdasarkan undang-undang nomor 41 tentang pengukuhan kawasan hutan, ada empat proses yang harus dilalui untuk penetapan suatu daerah kawasan hutan. Secara keseluruhan di Provinsi itu (Riau) memang belum, belum selesai penetapan kawasan hutannya karena masih berproses,” tegas Sudarsono.

Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino, SH, MH menambahkan, HGU bukan lagi kawasan hutan sehingga KLHK tak lagi berwenang mengurusnya. Sumber hukum memperoleh HGU ada bisa langsung dari Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan dan ada yang bersumber dari tata ruang. Jadi untuk nemperoleh HGU bisa dari pelepasan kawasan hutan (parsial) dan ada yang karena perubahan tata ruang sudah bukan kawasan hutan atau sering disebut Areal Penggunaan Lain (APL), atau sering kali disebut secara tata ruang untuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) menjadi prasyarat untuk mendapatkan HGU. Lahan yang bisa dimohonkan pelepasan juga bersumber dari hutan produksi yang dapat dikonversi (Hutan Produksi Konservasi/ HPK).

Baca juga :   Komisi XI Dukung BRI Maksimalkan KUR

“Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU,” kata Sadino.

Saat izin pelepasan diberikan, statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan sampai adanya pencabutan HGU atau pembatalan oleh putusan pengadilan. HGU yang usianya dibatasi oleh UUPA.

Dijelaskan Sadino, jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri yaitu melalui perubahan tata ruang wilayah Provinsi dan kabupaten/kota. “Namun, HGU dilindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

“HGU bukan izin tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi. Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agararia, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” imbuhnya.

HGU bukan dalam kategori kawasan hutan, dan peruntukkannya untuk usaha pertanian seperti perkebunan, perikanan, peternakan jadi ya tidak bisa dikatakan melanggar produk hukum. Kalau tuduhannya korupsi apa yang dikorupsi. Semua aset tanaman milik pemegang HGU dan bersifat privat dan tidak ada aset negara atau penyertaan modal negara.

Baca juga :   Serapan Anggaran Kementerian Pertanian Mencapai 95%

Lahan hutan atau kawasan hutan juga bukan aset negara karena memang tidak mungkin dicatatkan dalam aset negara. Hal tersebut bisa dicek daftar aset yang terdaftar di kementrian keuangan atau kementrian teknis.

Terkait hal itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Budi Mulyanto juga mengingatkan HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada Undang-Undang No. 5/1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Lantaran merupakan HAT atau Right, HGU mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku dan tanggung jawab.

Menurut Prof Budi untuk mendapatkan HGU, perusahaan perkebunan harus melalui proses perizinan panjang, salah satunya pelaksanaan izin lokasi yakni pembebasan lahan/tanah.

“Jika sudah mendapat HGU, apalagi kalau lahan tersebut sudah menjadi kebun yang bagus dan ditanami, sebaiknya tidak boleh diganggu gugat,”. Terus apa artinya kemudahan usaha dan membuka lapangan kerja seperti tujuan UU Cipta Kerja atau Perpu No. 2 tahun 2022 kalau yang sudah punya HGU juga diklaim kawasan hutan pungkasnya.

Related posts:

  1. Dirjen Planologi KLHK: Eropa Takut Dengan Produktivitas Sawit
  2. Dialog Akhir Tahun Majalah SAWIT INDONESIA Membenahi Industri Sawit Dari Hulu Sampai Hilir
  3. Pandemi COVID-19, Korindo Group Aktif Bantu Masyarakat Papua
  4. Manggala Agni Latih 200 Personil Brimob Polri
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

10 jam ago Berita Terbaru

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

11 jam ago Berita Terbaru

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

12 jam ago Berita Terbaru

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

12 jam ago Berita Terbaru

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

13 jam ago Berita Terbaru

Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU

13 jam ago Berita Terbaru

GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan

13 jam ago Berita Terbaru

KUR Meningkatkan Perekonomian

14 jam ago Berita Terbaru

Mentransformasi Total Pola Kemitraan Untuk Memperkuat PSR

15 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI17 jam ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

10 jam ago

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

11 jam ago

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

12 jam ago

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

12 jam ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

13 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version