JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengadakan FGD yang membahas Kesejahteraan Petani dan Penguatan Permentan Nomor 01/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun di Jakarta, Jumat (19 Agustus 2022).
Dr. Gulat ME Manurung, M.P., C.IMA., Ketua Umum DPP APKASINDO, menjelaskan bahwa FGD ini akan membahas penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang ditetapkan Dinas Perkebunan, dasar referensi harga CPO, dan kepatuhan harga pabrik sawit terhadap penetapan harga provinsi.
Pembahasan ini akan melibatkan Tim Pakar DPP APKASINDO, Ditjen Perkebunan, LPPM Universitas Riau, GAPKI, Kementerian Maritim dan Investasi, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), SAMADE, dan ASPEK-PIR
“Kami pikir Kementan dan perusahaan akan pasti setuju dengan pembahasan Permentan Nomor 01/2018 karena diinginkan semua stakeholder sawit Indonesia, yaitu sama-sama saling bermanfaat dan saling menjaga keseimbangan,” urai Gulat yang menjadi pemegang gelar Doktor dari Universitas Riau ini.
Saat ini, Permentan 01/2018 baru mengatur harga TBS petani yang bermitra. Padahal jumlah petani mitra tidak lebih dari 7%, sedangkan petani swadaya atau petani yang tidak bermitra berjumlah 93% dari total luas perkebunan rakyat atau 6,72 juta ha.
Menurutnya, hasil FGD ini segera difinalkan melalui Paripurna APKASINDO pada hari kedua yang selanjutnya akan diserahkan ke Ketua Dewan Pembina DPP APKASINDO, Bapak Jend. TNI (Purn.) Dr. Moeldoko, M.Si.