Anggota Komisi IV DPR RI Hanan Rozak meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan perhatian khusus terhadap aspek penanganan dan perlindungan hutan. Perhatian ini dinilai perlu diberikan karena adanya celah hukum yang mengakibatkan kerusakan hutan yang masif di Indonesia.
“Kewenangan Kementerian Kehutanan maupun instansi bidang kehutanan daerah itu sudah diatur dengan undang-undang itu. Nah ini Bu menteri, perhatian terhadap penanganan hutan, atau perlindungan hutan ini saya minta kedepan harus mendapatkan perhatian secara khusus,” ujar Hanan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/1/2022).
Membahas rencana program dan kegiatan tahun 2022, politisi Partai Golkar itu memaparkan sejumlah kawasan hutan yang mengalami kerusakan di antaranya hutan produksi, hutan lindung dan kawasan konservasi. “Sementara kegiatan-kegiatan pengamanan dan perlindungan ini saya lihat dari tahun ke tahun bukannya meningkat malah berkurang ya,” ungkap Hanan.
Selain memperingatkan soal kerusakan hutan Indonesia, ia meminta KLHK untuk memberikan kelayakan anggaran program kegiatan dan pengamanan kehutanan. Baginya, program ini bernilai vital karena tidak hanya mengamankan hutan namun juga memastikan pasokan sumber pakan hewan di taman perlindungan nasional.
“Hewan itu keluar dari kawasan. Saya berpikir dia keluar karena adanya kekurangan sumber pakan di dalam kawasan, itu lah yang mengakibatkan pergeseran. Sedangkan di lain pihak, saya melihat belum ada atau hanya sedikit kegiatan Kementerian Kehutanan yang memperhatikan dengan sumber pakan ini,” terang Hanan.
Terakhir, ia menambahkan perlu dilakukan evaluasi penertiban perizinan kawasan hutan produksi. Ia berharap jika evaluasi konsisten dilakukan maka pengelolaan wilayah hutan produksi menjadi efektif. Sehingga pengelolaan hutan menjadi lebih baik karena izin tersebut diberikan kepada pemegang izin yang mampu mengelola sesuai tujuan. Hal ini menjadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saya kira perlu dievaluasi. Kalau pemegang izin hanya mampu sebagian, kenapa tidak dikurangi atau yang sudah terlanjur dirambah oleh masyarakat perlu dipertimbangkan. Ini bukan persoalan mudah untuk menatanya kembali. Saya kira kawasan hutan ini perlu dipertimbangkan termasuk wilayah yang mendapatkan perhatian ataupun diperbaiki ke depannya,” tandas legislator dapil Lampung II itu.
Sumber: dpr.go.id