Perusahaan sawit anggota GAPKI Kalimantan Timur (Kaltim) diprioritaskan dalam layanan administrasi. Kebijakan ini sesuai arahan Gubernur Kaltim, Isran Noor, kepada pemegang Izin Usaha Perkebunan se-Kalimantan Timur.
H. Muhammadsjah Djafar, Ketua GAPKI Kalimantan Timur, tersenyum lebar saat membaca arahan Gubernur Kaltim, Isran Noor, kepada perusahaan sawit. Langkah ini dinilai akan mempermudah koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan yang beroperasi di Bumi Etam – julukan Provinsi Kaltim.
“Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian Gubernur Kaltim terhadap GAPKI. Himbauan ini akan membantu organisasi untuk mengajak perusahaan yang belum menjadi anggota,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dalam salinan yang diterima redaksi, Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan surat bernomor 525/3688/EK perihal keanggotaan GAPKI yang ditujukan kepada pemegang IUP di Kalimantan Timur. Ada empat point yang disampaikan dalam surat ini; pertama, perekonomian Kaltim kedepan diproyeksikan bergantung kepada SDA dapat diperbaharui terutama perkebunan sawit dan industri turunannya. Kedua, meningkatkan sinergitas pelaku usaha perkebunan diharapkan terjalin kerja sama dan komunikasi di antara pihak.
Ketiga, mengingat semakin kompleksnya permasalahan dan demi kemudahan dalam pembinaan oleh pemerintah daerah, maka diharapkan semua perusahaan perkebunan pemegang izin IUP di Kalimantan Timur dapat bergabung dalam organisasi GAPKI Kaltim.
Keempat, berkaitan butir 1 sampai 3 di atas, pemerintah daerah akan memprioritaskan pelayanan administrasi bagi perusahaan perkebunan yang telah menjadi anggota GAPKI Kaltim.
Berdasarkaan data per 30 Juni 2021, ada 405 izin lokasi seluas 2.889.435 Ha dan 340 pemegang IUP seluas 2.524.718 Ha. Dari jumlah ini, perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 214 perusahaan seluas 1.230.431 Ha.
GAPKI Kaltim mencatat dari 308 perusahaan perkebunan, baru 82 perusahaan yang bergabung dengan organisasi GAPKI Kaltim.”Sebenarnya perusahaan yang telah bergabung sebanyak 115 perusahaan. Tetapi hanya 82 perusahaan yang aktif. Itu yang membayar iuran anggota,” ujar Muhammadsjah Djafar.
Ia menambahkan,”Perusahaan tidak aktif telah dikeluarkan dari keanggotaan. Karena 4 tahun berturut-turut tidak bayar iuran. Sebagaian besar itu perusahaan dari negara jiran (PMA).”
Ujang Rachmad, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan kebijakan pemerintah provinsi ini bertujuan mengajak perusahaan sawit untuk bergabung dalam satu wadah. Tujuannya akan memudahkan sinergi dan kolaborasi sehingga lebih mudah dalam membangun komunikasi.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 117)