• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Minggu, 29 Januari 2023
Trending
  • Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Golden Hope Pasarkan Minyak Goreng “Alif” di Kalimantan Selatan
Berita Terbaru

Golden Hope Pasarkan Minyak Goreng “Alif” di Kalimantan Selatan

By Qayuum AmriJuli 26, 20182 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
IMG 20180726 WA0002
IMG 20180726 WA0002
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

KOTABARU, SAWIT INDONESIA – PT Golden Hope Nusantara akan memproduksi minyak goreng kemasan untuk mengisi kebutuhan di Kalimantan khususnya Kalimantan Selatan. Penjualan minyak goreng bermerek “Alif” ini ditargetkan dapat berjalan Maret 2018.

“Tahap awal, produksi minyak goreng Alif sebesar 300 ton per bulan. Untuk kapasitas produksi terpasang bisa sebesar 1.100-1.200 ton per bulan,”kata General Manager PT GH Nusantara, Mohd Hamdi Abdul Karim, dalam kegiatan Kunjungan Media, di kantornya berada di Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis ( 26 Juli 2018).

Pasar minyak goreng di Kalimantan cukup tinggi permintaannya karena selama ini pasokan dari Jawa dan Sumatra. Belum ada pabrik minyak goreng di Kalimantan yang bisa memproduksi sekaligus mengemas sendiri.

Baca juga :   Komisi XI Dukung BRI Maksimalkan KUR

“Makanya minyak goreng ini dinamakan Alif, yang artinya pertama. Seluruh kegiatan mulai produksi, pengemasan, dan jualnya berada di Kalimantan,”tambah Hamdi.

Hamdi Abdul Karim menuturkan bahwa pemasaran minyak goreng “Alif” akan fokus di wilayah Kalimantan Selatan, setelah itu baru diperluas ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

“Minyak goreng Alif adalah minyak goreng pertama yang diproduksi dan dikemas langsung dari Kalimantan. Harga migor akan kompetitif dengan produk di pasaran,”kata Hamdi.

Minyak goreng Alif akan dikemas dalam ukuran 1 liter dan 2 liter dengan harga sesuai aturan Pemerintah. Selain itu, perusahaan akan mendirikan fasilitas pengemasan minyak goreng dengan nilai investasi Rp 3 miliar.

Baca juga :   Penurunan Gas Rumah Kaca Menjadi Indikator Ekonomi Hijau

“Pembangunan fasilitas pengemasan berjalan Desember mendatang. Direncanakan selesai dalam waktu dua sampai tiga bulan, berikutnya. Setelah itu, minyak goreng siap dijual pada Maret tahun depan,” papar Hamdi.

PT Golden Hope Nusantara memproduksi produk turunan sawit yaitu RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, Stearin, dan Palm Fatty Acid Distillate. Perusahaan menempati lahan seluas 34 hektare di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Anak usaha Minamas Plantation ini mulai beroperasi 2013. Kapasitas produksinya berjumlah 2.500 metrik ton per hari. Fasilitas penunjang kilang CPO antara lain dermaga dan tanki penyimpanan.

Baca juga :   Peningkatan Produksi pangan dan Efisiensi Pupuk

Sumber bahan baku berasal dari pasokan Tandan Buah Segar (TBS) untuk diolah menjadi CPO dari kebun Minamas untuk memenuhi 60 persen kebutuhan kilang PT GHN. Selain itu, PT GHN juga melakukan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari pihak ketiga di sekitarnya sebanyak 40 persen dari total kebutuhan produksi.

Related posts:

  1. Trakindo Resmikan Kantor Cabang Baru di Banjarmasin
  2. Apkasindo: Petani Sanggup Kelola Pabrik Sawit
  3. Berkembangnya Bahan Bakar Nabati Indonesia di Dukung Kebijakan Nasional
  4. Memoar “Duta Besar” Sawit Indonesia (Bagian CCLX)
Golden hope nusantara kalimantan selatan Minyal goreng
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

19 jam ago Berita Terbaru

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

23 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

2 hari ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

2 hari ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

2 hari ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

2 hari ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

19 jam ago

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

23 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version