IPOS-Forum merupakan forum pertemuan antar pemangku kepentingan sawit yang diselenggarakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Utara dan Aceh, didukung oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) dan Komunitas Pecinta Kelapa Sawit.
Kegiatan yang berlangsung setiap tahun ini dan tetap dijalankan tahun 2021 ini merupakan penyelenggaraan keenam. Seperti tahun lalu karena dalam pandemi Covid-19, maka penyelenggaraan IPOS Forum keenam ini masih diselenggarakan secara hibrid melalui online webinar dan offline terbatas di Studio Operation hotel Santika Dyandra Medan, tanggal 25-26 Agustus 2021.
Tema IPOS Forum 2021 adalah “Keberhasilan PSR dan Keberlanjutan Perkebunan Kelapa Sawit Nasional Melalui Kepastian Hukum Hak Atas Tanah”. Webinar ini dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi, Keynote speech oleh Deputi Kemenko Perekonomian (Ibu Dr Ir Musdhalifah Machmud) dengan pembicara-pembicara yang kompeten sesuai tema selama dua hari, serta dihadiri lebih dari 500 partisipan.
Peremajaan sawit rakyat (PSR) diyakini merupakan salah satu cara utama Langkah perbaikan Perekonomian Nasional sekaligus juga untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit. Berbagai regulasi dan upaya telah dilakukan oleh pemerintah serta pelaku usaha untuk melakukan peremajaan sawit rakyat, baik dari sisi: regulasi, tata kelola dan pendanaan. Namun demikian masih banyak hambatan di lapangan ditengarai dari adanya progress yang lambat terhadap program-program yang dicanangkan, sebagaimana tercermin bahwa total realisasi PSR sejak tahun 2016 hingga 2020 adalah 200.325 Ha, dan sampai dengan semester pertama 2021 adalah 238.353 Ha. Tentu ini masih jauh dari harapan terhadap program PSR yang dicanangkan (540 ribu tahun 2020-2022).
Indikasi utama dari hambatan dan permasalahannya meliputi: (1) Prosedur Pengajuan Dana PSR dari Program Pemerintah dan Monitoring serta Evaluasinya, (2) Indikasi Lahan Dalam Kawasan Hutan yang kemudian berdampak kepada Kepastian Hukum Atas Atas Hak, baik milik Petani maupun Perusahaan dan (3) Dana untuk PSR ini dianggap oleh masyarakat sebagai ‘proyek hibah yang tidak perlu dipertanggungjawabkan penggunaannya. Ketiga indikasi tersebut, menyebabkan sebagian masyarakat Petani Sawit menjadi tidak bergairah untuk mengikuti PSR ini, dan kemudian akan rawan terjebak dalam situasi yang marjinal kembali.
Gubernur Sumatera Utara dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat berkomitmen untuk pengembangan industri sawit. Kedepan diarahkan pada peningkatan produktivitas terutama perkebunan rakyat melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang disertai dengan penataan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Provinsi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan ( RAN-KSB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2020-2024.
Pemerintah melalui Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian RI pada keynote speech dan narasumber dalam testimoni dengan para pekebun memberi penjelasan dan berkomitmen:
a. Bahwa PSR bukan hanya untuk kepentingan pertanian/perkebunan maupun industri kelapa sawit, tetapi juga untuk perekonomian nasional.
b. PSR merupakan program andalan yang diyakini akan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit guna menjaga eksistensi sawit Indonesia yang berkelanjutan dikemudian hari. Skema Kemitraan dengan Pengusaha dan Perbankan merupakan salah satu langkah yang dapat mencapai tujuan diatas.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 119)