JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menghormati keputusan pemerintah yang menerbitkan Inpres Nomor 8/2018 mengenai Penundaan dan Evaluasi Perizinan Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Sawit.
“Kami sudah mendapatkan informasi tentang penerbitan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tersebut,”kata Tofan Mahdi, Ketua Bidang Komunikasi GAPKI,di Jakarta, Kamis (20 September 2018).
Dikatakan Tofan, GAPKI masih mempelajari dan membahas secara internal isi Inpres tersebut. ” Kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait,”tambahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Inpres Nomor 8/2018 mengenai Penundaaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Kelapa Sawit.
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 September 2018, akan dilakukan penundaan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan sawit bagi perizinan baru, serta permohonan yang telah diajukan namun belum lengkap persyaratan tapi di kawasan hutan produktif.
Inpres berlaku selama 3 tahun sejak inpres diberlakukan dan peningkatan produktivitas akan terus diberlakukan